Ruteng, Ekorantt.com – Dua direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Manggarai, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada tahun anggaran 2019.
“Dalam kasus ini YM (Yustinus Mahu) bertugas sebagai direktur utama sedangkan MH (Maksimilianus Haryatman) bertugas sebagai direktur operasi PT MMI tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis, 19 Desember 2024.
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fauzi berkata, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat dan telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kedua tersangka diduga membelanjakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yakni Rp1.294.236.543.
Sebelumnya polisi mengendus dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp1,86 miliar tersebut. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam perencanaan dengan pelaksanaannya.
Dalam perencanaan, tong sampah terbuat dari besi plat esser dengan ketebalan 1,2 milimeter, berdiameter 50 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.
Selain itu, kontraktor juga tidak bekerja sesuai waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca-berakhirnya masa kontrak.
Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun, hingga 16 Oktober 2019, barang yang diminta belum disediakan oleh kontraktor pelaksana.
Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, kontraktor belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.
Sebelum menjatuhkan sanksi PHK kepada CV Patrada pada 16 Desember 2019, PPK mengaku sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Juli, 30 Agustus, dan 6 September 2019.
Namun, penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 762 pasang tong sampah di Kecamatan Langke Rembong itu dihentikan oleh polisi setelah kontraktor mengembalikan semua anggaran yang telah diterimanya pada termin awal ke kas daerah.
Kontraktor CV Patrada yang mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mengembalikan 30 persen dari total pagu proyek yang telah diterima pada termin awal.