Alasan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Tong Sampah di Manggarai

Polisi telah mengendus dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp1,86 miliar tersebut.

Ruteng, Ekorantt.com – Mengenakan rompi merah muda, Edward Sonny Kurniadi Darung menuruni tangga Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis, 9 Januari 2025. Dia diapiti oleh para jaksa.

Edward Sonny Kurniadi Darung atau ESD merupakan direktur CV Patrada. Sebagai kontraktor, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Manggarai dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada 2019.

Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada 20 Desember 2024 lalu. Mereka ialah Yustinus Mahu selaku eks Direktur Utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI) dan Maksimilianus Haryatman selaku eks Direktur Operasional PT MMI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Manggarai, Zaenal Abidin menjelaskan, Edward diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT MMI, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Manggarai.

“ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” terang Zaenal kepada media.

Dalam proyek tersebut, barang yang dibelanjakan tong sampah ternyata “tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.”
 
“ESD disinyalir bersama dengan dua orang tersangka sebelumnya yaitu YM dan MH terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,” sebutnya merujuk pada dua nama direktur PT MMI yang telah ditetapkan tersangka pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Zaenal bilang penetapan Edward sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.

“Terhadap tersangka  ESD yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” tuturnya.

Polisi telah mengendus dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp1,86 miliar tersebut. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam perencanaan dengan pelaksanaannya.

Dalam perencanaan, tong sampah terbuat dari besi plat esser dengan ketebalan 1,2 milimeter, berdiameter 50 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.

Selain itu, kontraktor juga tidak bekerja sesuai waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca-berakhirnya masa kontrak.

Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun, hingga 16 Oktober 2019, barang yang diminta belum disediakan oleh kontraktor pelaksana.

Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, kontraktor belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.

Sebelum menjatuhkan sanksi PHK kepada CV Patrada pada 16 Desember 2019, PPK mengaku sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Juli, 30 Agustus, dan 6 September 2019.

Namun, penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 762 pasang tong sampah di Kecamatan Langke Rembong itu dihentikan oleh polisi setelah kontraktor mengembalikan semua anggaran yang telah diterimanya pada termin awal ke kas daerah.

Kontraktor CV Patrada yang mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mengembalikan 30 persen dari total pagu proyek yang telah diterima pada termin awal.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA