Pelaku Penganiayaan di Ende Diancam 2,8 Tahun Penjara

Suyuthi mengungkapkan sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi dan mengantongi alat bukti berupa hasil visum. Tersangka AK terbukti bersalah, kata dia.

Ende, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang nelayan Abdul Haris Abu Bakar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Kemarin kita sudah tetapkan tersangka atas nama AK yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Abdul Haris Abu Bakar,” kata Kapolres Ende AKBP Jhoni Mahardika melalui KBO Reskrim Polres Ende Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, saat dikonfirmasi media pada Rabu, 18 Juni 2025.

Suyuthi mengungkapkan sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi dan mengantongi alat bukti berupa hasil visum. Tersangka AK terbukti bersalah, kata dia.

Selanjutnya, pihaknya segera menahan AK dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelaku akan kita lakukan penahanannya besok (Kamis) dan selanjutnya akan kita serahkan berkas tahap 1 ke JPU,” tuturnya.

AK dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp4.500.

Untuk diketahui kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu sekitar pukul 23.20 Wita di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanjung.

Selain Abdulah Haris Abu Bakar, ada juga korban penganiayaan lainnya yakni Hasan (25 ) dengan pelaku berinisial DK.

Namun, polisi belum bisa menetapkan DK sebagai tersangka lantaran belum cukup bukti.

“Kita baru tetapkan satu tersangka, sementara DK pelaku lainya belum bisa ditetapkan tersangka karena surat hasil visumnya belum keluar,” terang Suyuthi.

“Kalau hasil visumnya sudah keluar dan terbukti adanya indikasi kekerasan seperti luka memar maka akan kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Ia menegaskan dalam penanganan kasus ini penyidik melakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya,” tutur dia.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA