Soal Kenaikan Tunjangan DPRD, Gubernur NTT Klaim Sudah melalui Kajian dan Survei

Mahasiswa menganggap, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 terbilang fantastis.

Kupang, Ekorantt.com – Penghapusan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT menjadi salah satu tuntutan dalam unjuk rasa mahasiswa si Kupang pada 1 September 2025 lalu.

Mahasiswa menganggap, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 terbilang fantastis.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka mengatakan bahwa sebelum Pergub dikeluarkan, didahului dengan kajian dari tim survei dari akademisi.

Bahkan besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Bahkan saya dengar juga dan saya belum cek juga bahwa sudah melalui kajian, survei untuk sampai angka ini,” terangnya.

Melky mengakui bahwa dirinya dan Ketua DPRD tidak mengetahui secara persis dan detail soal angka-angka yang tertuang dalam Pergub ini.

“Sama dengan Ibu Ketua, kami tidak terlalu tahu secara detail karena kami hanya diskusi kecil karena sudah ada tim yang bekerja dan kami tandatangani apa yang sudah berjalan selama ini,” sebutnya.

Melky mengklaim, besaran tunjangan yang ada dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2025 telah diterapkan dan digunakan di Pergub pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pergub ini pernah digunakan pada periode lalu. Angka ini pernah ada terus dihilangkan dan ada lagi di Pergub ini,” tandasnya.

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, menegaskan bahwa DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Nomleni mengklaim tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur, klaim Nomleni.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Nomleni.

TERKINI
BACA JUGA