BRI Maumere Komit Terapkan Prinsip Zero Tolerance to Fraud

BRI Maumere, Destrawan bilang, mengambil langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menegakkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Maumere, Ekorantt.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance to fraud menyikapi kasus kredit fiktif di BRI Unit Nita, Unit Paga, dan Unit Kewapante.

Pimpinan BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan mengatakan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum karyawan yang terbukti terlibat dalam tindakan fraud.

BRI Maumere, Destrawan bilang, mengambil langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menegakkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata Destrawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Ekora NTT pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka kasus kredit fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.

Destrawan menjelaskan, kasus yang sedang ditangani Kejari Sikka merupakan hasil pengungkapan internal oleh Kantor Cabang BRI Maumere.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujarnya.

Destrawan mengatakan, BRI mengapresiasi kerja Kejari Sikka yang dinilai profesional dalam proses hukum kasus tersebut.

Kejari Sikka telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit fiktif di BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga.

Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, menjelaskan modus operandi yang digunakan antara lain: pertama, manipulasi dokumen, yaitu pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memalsukan data nasabah agar memenuhi syarat.

Kedua, persetujuan kredit tidak sah, yakni data nasabah yang tidak layak dimasukkan dalam sistem seolah-olah memenuhi syarat.

Ketiga, penggunaan calo, yakni melibatkan pihak ketiga untuk mengurus pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah.

Keempat, janji dan pengambilan uang jasa, yaitu nasabah hanya menerima sebagian kecil dana sebagai uang duduk, sementara pelaku mengambil sisa dana.

Kelima, pencairan untuk kepentingan pribadi, di mana dana kredit yang disetujui digunakan oleh pihak lain, bukan oleh pemilik identitas.

Berdasarkan laporan hasil audit dan monitoring internal BRI, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar, dengan rincian: Unit Nita sebesar Rp1.151.809.771, Unit Kewapante sebesar Rp1.376.471.078, dan Unit Paga sebesar Rp1.164.839.894.

Adapun delapan tersangka dalam kasus ini yakni AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img