Bupati Ende Minta Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Diproses Hukum

Yosef meminta anggota DPRD Ende untuk tidak main-main dengan temuan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Ende.

Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mendorong persoalan dugaan temuan penyalahgunaan anggaran senilai Rp7 miliar di DPRD Ende ke aparat penegak hukum.

Hal ini dilakukan apabila anggota DPRD Ende tidak mengembalikan keuangan sesuai hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Ende dalam jangka waktu yang ditentukan yakni 60 hari.

“Kalau tidak dikembalikan ya kita serahkan ke APH lah,” ungkap Bupati Yosef kepada Ekora NTT pada Senin, 5 Januari 2026.

Ia mengaku hingga kini belum ada anggota DPRD Ende yang mengembalikan dana itu.

Menurutnya, meski pengembalian bertujuan menyelamatkan aset negara, namun tidak menghapuskan pidana pelaku.

Yosef meminta anggota DPRD Ende untuk tidak main-main dengan temuan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Ende.

“7 miliar itu tidak sedikit loh, Iya. Banyak loh,” imbuh dia.

Sebelumnya, Bupati Yosef mempersilakan Anggota DPRD, Arminus Wuni Wasa, melaporkan ke aparat penegak hukum bila menemukan adanya unsur kepalsuan pada dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“Lapor saja ke APH kalau itu palsu,” kata Yosef saat dikonfirmasi Ekora NTT, Sabtu, 3 Januari 2026.

Bupati Yosef menanggapi pernyataan Arminus terkait laporan hasil audit Inspektorat yang memuat temuan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp7 miliar di lembaga DPRD Ende.

Dana tersebut digunakan anggota DPRD pada kegiatan perjalanan dinas dan konsultasi pada tahun anggaran 2024.

Arminus mengatakan, ada kejanggalan dalam dokumen laporan hasil audit oleh Inspektorat Ende dan berbanding terbalik dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Arminus menilai dokumen hasil audit Inspektorat tersebut merupakan dokumen palsu.

Namun, Bupati Yosef enggan membeberkan terkait dengan kebenaran dokumen tersebut.

Ia menegaskan, hasil temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dengan melakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 hari.

Yosef berkata, pengembalian terhadap hasil temuan anggaran Rp7 miliar tersebut tidak menghapuskan pidana pelaku.

Ia menjelaskan, Inspektorat daerah berhak untuk meminta pengembalian kerugian negara atau daerah hasil temuan investigasi.

“Dasar hukum utamanya adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, Inspektorat berwenang mengawasi penggunaan APBD,” terangnya.

TERKINI
BACA JUGA