Ruteng, Ekorantt.com – Lebih dari 20 orang keluarga Restiana Tija melakukan aksi damai di Polres Manggarai pada Senin, 23 Februari 2026.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo dan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), mereka tiba pukul 10.50 Wita menggunakan kendaraan pikap dan bis kayu.
Sebagian di antara mereka mengenakan kain songket Manggarai, sebagiannya lagi hanya mengenakan pakaian biasa.
Tiba di depan Polres Manggarai, suami dan beberapa kerabat Restiana langsung menangis sembari menatap gambar wanita berusia 30 tahun itu.
Gambarnya terpampang di sebuah poster yang tertempel di bagian depan mobil pikap.
“Semoga keadilan membawa sedikit kedamaian bagi keluarga korban yang di-tinggalkan doa kami selalu menyertai,” demikian sepenggal kalimat dalam poster itu.
Restiana merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.
Ia ditemukan dalam keadaan meninggal di aliran Kali Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai pada pertengahan September 2025 lalu.
Sebelum berorasi, keluarga Restiana menyalakan belasan lilin yang diletakkan persisi di samping gerbang kantor Polres Manggarai.
Mereka kemudian berdoa bersama dengan diiringi lagu rohani untuk arwah. Aksi bakar lilin sebagai upaya tuntutan keadilan keluarganya atas kematian dari kerabat mereka.
Dalam orasi, Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang membeberkan rangkaian kronologi kematian Restiana.
Menurutnya, kematian Restiana Tija merupakan salah satu kasus yang menggemparkan masyarakat Manggarai.
Restiana dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2025 setelah ia meninggalkan kampungnya.
Jasadnya kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan pada 18 September 2025, yang jaraknya cukup jauh dari wilayah kediaman Restiana.
“Fakta-fakta yang terungkap di lokasi penemuan sangat mengejutkan dan memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana,” kata Ahang.
Ahang berkata, kepala Restiana ditemukan dalam kondisi terpisah sejauh sekitar 1,5 meter dari tubuhnya. Kondisi perutnya juga terbuka, serta organ dalamnya tidak ditemukan.
“Jasad telah membusuk parah sehingga identifikasi dilakukan melalui pakaian yang dikenakan, yaitu celana panjang hitam, switer hitam, dan sandal abu-abu,” bebernya.
Ditemukan pula sebilah pisau di sekitar lokasi kejadian. Pisau tersebut, kata Ahang, tidak dikenal oleh keluarga korban.
Dalam pengakuan suami korban, Kampianus Raru, yang tengah merantau di Papua, menyatakan bahwa komunikasi terakhir dengan istrinya berlangsung pada 27 Agustus 2025 lalu, melalui sambungan video call.
Sehari kemudian, sang suami mengirimkan uang sebesar Rp1.050.000 untuk istrinya itu.
Tetapi, sejak saat itu pesan WhatsApp yang dikirim suami hanya centang satu, yang bertanda bahwa pesan tidak terkirim ke ponsel tujuan.
“Ponsel korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian,” terang Ahang.
Kejanggalan lain yang dilaporkan keluarga, kata dia, adanya pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Restiana, namun gaya bahasanya dinilai janggal, terburu-buru, dan mencampur bahasa Manggarai dengan bahasa Indonesia secara tidak biasa.
Selain itu, terdapat adanya laporan tentang seseorang tidak dikenal yang mendatangi rumah sepupu korban pada pukul tiga dini hari, 18 Oktober 2025, dan mengetuk pintu dengan keras.
Penyebab Kematian Belum Terungkap
Hampir dua bulan setelah kematian korban, Polres Manggarai belum juga mengungkapkan penyebab pasti kematian, kata Ahang.
Keluarga pun terus mendesak dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
“Barulah pada 26 November 2025, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah almarhumah,” kata Ahang.
Meski demikian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penyebab pasti kematian sulit ditentukan karena kondisi jenazah yang sudah tulang belulang.
Hingga awal Februari 2026, Polres Manggarai belum berhasil menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Ahang menerangkan, penyidik masih berjibaku memeriksa saksi-saksi, termasuk dua orang yang telah diundang untuk klarifikasi, namun belum memenuhi panggilan.
“Keadaan ini mendorong LBH Nusa Komodo untuk mendesak pelimpahan kasus ini ke tingkat Polda NTT.”
Gregorius Antonius Bocok, orator lainnya meminta polisi untuk menangani secara serius dengan melakukan berbagai upaya demi mengungkapnya kebenaran di balik kematian Restiana.
“Kalau soal mati, semua orang mati. Tetapi kemmati yang tidak wajar tentu mengundang pertanyaan,” tegas Bocok.
Menurutnya, “keluarga membutuhkan kejelasan dari kasus ini.”
Ia menuturkan pada September 2025, kematian korban dianggap bahwa kematian yang wajar.
“Jadi dikubur saja.”
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 133 dan 134 memberikan kewenangan yang luas kepada penyidik untuk melakukan
autopsi.
“Karena hanya itulah satu-satunya alat bukti,” tegasnya
Namun, autopsi baru dilakukan dua bulan kemudia dengan kondisi jenazah yang sudah rusak. “Sehingga kebenaran itu tidak diungkap.”
Suami Restiana, Kampianus Raru juga ikut bersuara. “Kami sudah miskin tambah hancur lagi, apakah orang miskin dibiarkan begitu?”
Ia mengatakan, apabila kasus ini tidak diungkap secara terang benderang, maka dia bersama kerabatnya terus menyuarakan keadilan.
Kendala Alat Bukti
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah yang didampingi AKP Donatus Sare mengatakan, penanganan perkara kematian Restiana hingga saat ini masih dalam proses lidik.
“Kami masih melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
“Barang bukti yang kita temukan mungkin ada pisau dan lain-lain, tetapi barang bukti tidak bisa berbicara sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, alat bukti perlu adanya alat bukti lagi untuk menjelaskannya.
“Pisau tidak bisa ngomong sendiri,” tegas Levi.
Dalam hal ini, harus ada orang lain atau saksi yang menjelaskannya.
Ia mengklaim ada prosedur yang dilakukan pihaknya, apabila harus diminta untuk buru-buru.
“Proses penyelidikan itu tidak bisa katanya. Proses penyelidikan itu harus berdasarkan fakta hukum; alat buktinya jelas, berkelanjutan antara barang bukti, tunjuk, dokumen dan alat bukti yang lain,” jelas Levi.
Ia bilang, kendala yang dihadapi polisi saat ini terkait dengan alat bukti.
“Jadi butuh berkesesuaian, kami tidak bisa mengatakan si A tersangkanya.”
AKBP Levi mengaku masih mencari alat bukti, sembari memastikan pihaknya bekerja maksimal.
Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan autopsi melibatkan kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dari Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Terkait dengan kesimpulannya itu adalah wewenang dari pihak Dokkes. Pihak penyidik tidak punya kemampuan untuk menjelaskan terkait dengan apa yang ditemukan,” terangnya.
Levi menuturkan, informasi yang disampaikan penyidik soal hasil autopsi adalah berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Di situ sudah dijelaskan telah dilakukan autopsi, itu adalah terkait dengan isi dari penyelidikan itu, penyidikan, ya.”
Ia mengklaim bahwa dari hasil autopsi tersebut sudah jelas.
“Kami tidak bisa menyimpulkan tanpa ada bukti, saksi, petunjuk dan dokumen dan lain-lain,” katanya.












