Larantuka, Ekorantt.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandez, dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS. Vonis ini dinilai jaksa tak adil karena terlalu rendah dari tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Samuel Tamba mengaku telah menempuh jalur banding dan saat ini tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi.
“Terlalu ringan (putusan). Tuntutan lima tahun, putusan dua tahun, di bawah setengah. Memori bandingnya sudah kami ajukan,” katanya, Selasa, 24 Februari 2026 petang.
Samuel menuturkan, selain tuntutan lima tahun, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp311 juta subsider 2,6 tahun.
Demi sebuah keadilan dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp311.942.927 yang telah terbukti dalam rangkaian persidangan, Kejari Flores Timur tak segan menempuh kasasi jika banding belum mendapatkan nilai keadilan.
“Menunggu putusan hakim banding. Kalau belum maka kami kasasi,” tandas Samuel.
Samuel menyebut Lusia dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, di antaranya primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian subsider atau pidana pengganti kurungan, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum terdakwa, Yoseph Philip Daton menilai upaya banding oleh jaksa adalah bukti bahwa mereka tidak jujur dengan fakta dalam persidangan.
“Jaksa tidak jujur dengan fakta yang muncul,” pungkas Yoseph Daton yang dihubungi, Rabu, 25 Februari 2026 pagi.
Pihaknya memohon keringanan berdasarkan fakta. Sebab, yang melakukan pembelanjaan adalah ketua prodi, namun kuitansinya tak diserahkan kepada terdakwa dan bendahara sekolah.
“Menjelang rekon di Kupang, baru ketua prodi minta kuitansi di penjual bahkan ada guru-guru yang manipulasi kuitansi. Terdakwa sebagai Kepsek dan pengguna anggaran tidak teliti dan tegas terhadap para guru yang melakukan pembelanjaan untuk serahkan kuitansi,” ungkapnya.
Atas pembelaan itu, kata Yoseph, hakim memutuskan Lusia dua tahun penjara, dipotong dengan masa tahanan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, dan uang pengganti Rp311 juta lebih subsider empat bulan penjara.
“Harta dan aset milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa karena aset berupa motor bukan diperoleh dari hasil korupsi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 1 Larantuka. Guru-guru terkejut lantaran ada nama dan tanda tangan pada kuitansi.
Kasus ini kian terbuka saat sejumlah guru mengurus berkas untuk akreditasi sekolah. Bahkan ada guru yang sudah tak bekerja namun tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti malah tertera sebagai penerima gaji.
Penulis: Paul Kabelen












