Pemkab Ende Tutup Tiga Rumah Makan yang Tak Pasang Alat Perekam Transaksi

Menurut Kris, penutupan sementara terpaksa dilakukan karena ketiga pemilik rumah makan tersebut menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi penjualan) oleh Bapenda Kabupaten Ende.

Ende, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende menutup sementara tiga rumah makan (warung) di Kota Ende pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketiga rumah makan tersebut yakni Rumah Makan Roda Baru dan Baginda yang terletak di Jalan Kelimutu Ende. Kemudian Rumah Makan Bakso Solo yang terletak di Jalan Masjid Raya Ende.

“Yang sudah kita lakukan penutupan hari ini ada dua rumah makan, sedangkan satu rumah makan (RM Roda Baru), awal terkonfirmasi pemiliknya itu tidak ada, tapi setelah dicek ternyata pemiliknya ada,” kata Kabid Kapasitas dan SDA Sat Pol PP Ende, Kris Nggala.

“Sehingga mungkin setelah ini kita akan melakukan hal yang sama seperti dua warung makan itu.”

Menurut Kris, penutupan sementara terpaksa dilakukan karena ketiga pemilik rumah makan tersebut menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi penjualan) oleh Bapenda Kabupaten Ende.

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah, Pasal 16 ayat (4) menegaskan, apabila pelaku usaha rumah makan itu menolak, salah satunya pamasangan tapping box, maka akan diberikan teguran pertama, kedua, ketiga, dan terakhir pemberian sanksi administrasi.

Sebelum melakukan penutupan, kata Kris, Bapenda Ende terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan pemilik rumah makan.

“Yang mana pada hari ini, Sat Pol PP mengambil bagian yang ketiga yaitu pemberian sanksi administrasi dalam bentuk penutupan sementara,” ujarnya.

Kris bilang, penolakan pemasangan tapping box oleh ketiga pemilik warung tersebut disampaikan dalam surat pernyataan. Pemerintah pun masih menunggu itikad baik dari pemilik warung.

Kasubbid Pengelolaan Piutang Bapenda Ende, Alfian Kali mengatakan, pemasangan tapping box dilakukan sebagai upaya untuk menekan kebocoran pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di rumah makan.

Bapenda sendiri akan memasang tapping box di 31 unit rumah makan di Kabupaten Ende. Dari total tersebut pemerintah baru memasang pada 16 unit, sementara tiga lainnya menolak melakukan pemasangan.

“Tiga unit alat perekam kasir ini ditolak oleh ketiga pelaku usaha yang tadi kita kunjungi dengan alasan klasik dan agak kurang masuk akal,” ujar Alfian.

“Sementara 15 unit lainnya masih dalam proses pemasangan di setiap rumah makan,” tambah dia.

Pemilik Rumah Makan Bakso Solo, Sunarto menolak lantaran tidak semua warung makan di Ende memasang tapping box

“Ya, karena kan, itu kan alat cuma 30 digit, kenapa yang dipasang cuman satu, dua, tiga, empat, lima, enggak merata. Dan di situ kita menolak,” jelas Sunarto.

Ia mengaku rugi usai rumah makannya disegel Sat Pol PP dan Bapenda Ende. Meski begitu, Sunarto menerima setiap kebijakan pemerintah, salah satunya penyegelan warung makan.

“Ya, kita terima, itu kan tugas-tugas dari Bapenda mereka dan Sat Pol PP. Kalau kita menolak, itu nanti akan timbul gesek-gesekan yang akan menimbulkan suatu masalah, fisik. Jadi, kita terima saja,” ujar Sunarto.

Ia pun berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan kembali dengan Pemerintah Kabupaten Ende.

TERKINI
BACA JUGA