Polemik Status Tanah di Irian Jaya, Provinsial SVD Ende Buka Suara

Superior Provinsialis SVD Ende, Pater Eman Embu pada Rabu, 6 Mei 2026 mengungkapkan tanah yang ditempati keluarga Robert Ruddy de Hoog merupakan tanah milik SVD yang dihibahkan kepada keluarga Adriana Sadipun (Ibunda Robert).

Ende, Ekorantt.com – Provinsial Serikat Sabda Allah (SVD) Ende buka suara terlait polemik status tanah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Superior Provinsialis SVD Ende, Pater Eman Embu pada Rabu, 6 Mei 2026 mengungkapkan tanah yang ditempati keluarga Robert Ruddy de Hoog merupakan tanah milik SVD yang dihibahkan kepada keluarga Adriana Sadipun (Ibunda Robert).

Pater Eman menjelaskan, SVD memberi hibah tanah kepada keluarga Adriana pada 30 Juni 2016 karena mempertimbangkan rasa kemanusiaan mengacu sejarah lisan dan gambar situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927 yang berisi dalam Bahasa Belanda.

Pater Eman sendiri baru menyadari bahwa lokasi yang diberikan surat pernyataan hibah itu ternyata sudah ada sertifikat milik Pemerintah Kabupaten Ende sejak tahun 2002.

Atas polemik tersebut, SVD memberikan gambaran dan kronologi singkat mengenai proses penggusuran dan klaim tanah oleh Pemkab Ende.

Pertama, sebelum rumah mereka digusur, dua kali saya menemui para korban penggusuran, Ibu Sadipun dan keluarga. Pertama kami bertemu di Ende pada 23 Februari 2026 dan pada 3 Mei 2026 sehari menjelang penggusuran, kami bertemu di Maumere karena saya lagi menjalankan tugas-tugas di Seminari Tinggi Ledalero dan di Maumere. Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.

Kedua, dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere tanggal 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban itu meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran. Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.

Ketiga, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsialat SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh camat dan lurah/kepala desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende.

Keempat, bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.

Kelima, pada 23 Februari 2026, Bapak Camat Ende Tengah, Bapak Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemui saya di kantor Provinsialat Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu. Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda. Intinya, dalam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah.

Keenam, selain terkait tanah yang disengketakan di Jalan Irian Jaya, saya juga membicarakan dengan lurah, camat, dan pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang ini, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD. Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari pak camat, pak lurah, dan bapak pengurus aset Pemda. Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen.

TERKINI
BACA JUGA