Ruteng, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai ihwal polemik proyek air minum di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
Proyek yang dimaksud merupakan Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering dengan anggaran Rp973.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2025.
Perencanaan proyek ini dilakukan oleh CV Dongkar Dola Konsultan, sedangkan pengawasan oleh CV Buana Dirga Konsultan.
RDP dihadiri sejumlah DPRD Komisi C membidangi pembangunan, Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk serta warga Paralando dan Gerakan Masyarakat Peduli Manggarai (Gempar) pada Jumat, 8 Mei 2026.
Hima Domi Antonius, salah satu anggota DPRD menuntut pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap 22 rumah yang belum mendapatkan akses air minum bersih, yang dalam perencanaan awal proyek dimasukkan sebagai daftar penerima.
“Tuntutan masyarakat mereka minta kepastian. Berarti mereka butuh solusi,” kata Hima.
Ferdi Naur, anggota dewan lainnya mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi pada bidang perencanaan. Perencanaan yang baik dan matang, kata Naur, tentu tidak menyebabkan polemik. “Kerja konsultan pengawas itu harus diawasi betul.”
Ia berkata, evaluasi ini bermaksud agar tidak ada lagi perencanaan yang ‘asal buat’ tanpa perhitungan yang matang.
Naur menuntut kepastian akses air bersih terhadap 22 rumah itu, baik penentuan jadwal pengerjaannya maupun sumber anggaran yang akan dialokasikan.
“Ini forum yang sangat baik sekali untuk kita bisa dengar bersama solusi yang diberikan itu seperti apa.”
Hal yang sama juga dikemukakan anggota lainnya, Flafianus Soe. Ia berkata, polemik ini muncul akibat dari perencanaan yang kurang mantap.
“Pemerintah menyampaikan bahwa hasil dari perencanaan ulang ditemukan bahwa diperkirakan ada 22 rumah yang tidak bisa terlayani akibat elevasi.”
Ia menanyakan alasan 22 rumah yang luput dari proyek ini, justru instalasinya tetap dipasang. Padahal dari hasil perencanaan ulang, rumah-rumah tersebut tidak bisa terlayani akibat elevasi sumber mata air.
“Harusnya, jika dari elevasi itu dan hasil survei ditemukan bahwa 22 rumah itu tidak bisa terlayani seharusnya instalasinya tidak perlu dipasang,” kata Soe.
“Mungkin kemelut tidak akan terjadi jika dari awal sudah diketahui bahwa akibat dari perencanaan ulang sumbernya, elevasinya akhirnya ada 22 orang harus mengalami kondisi ini.”

Soe menanyakan alasan pemindahan pengambilan sumber mata air yang tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya. “Apakah karena terkait debit? Atau karena memang kualitas air? Atau karena memang persoalan kepemilikan?”
Karena itu, Soe mendorong pemerintah untuk sebisa mungkin menangani 22 rumah ini. Penyelesaiannya ditawarkan melalui dana perubahan tahun 2026. “Kalau bisa diperubahan. Karena ini hanya penanganan 22 KK.”
Sedangkan Largus Nala menanyakan proses berjalannya proyek karena ada informasi yang beredar; kehadiran proyek itu tanpa adanya sosialisasi.
Ia sejalan dengan pendapat bahwa proyek ini berjalan tanpa perencanaan yang matang. “Dengan diksi perencanaan ulang saja, maka muncul suatu kesimpulan bahwa berarti perencanaan pertama ini tidak matang.”
Nala mengklaim sudah menyampaikan persoalan ini ke Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit. Ia bilang, Nabit menyampaikan akan memerintahkan Inspektorat untuk mengecek proyek tersebut.
Ia juga menanyakan alasan kepala desa setempat sehingga mendapatkan dua meteran sekaligus. “Lalu, bagaimana dengan pembongkaran plat yang dibangun sebelumnya dalam proyek Pamsimas? Apakah sudah sesuai ketentuan? karena itu juga yang menjadi tuntutan warga.”
Menanggapi itu, Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput berkata, pada Juni 2024 lalu, pemerintah menyurvei kondisi pelayanan air minum bersih di beberapa lokasi. “Di situ kita melihat log free yang ada untuk Kabupaten Manggarai.”
Menurutnya, log free-nya adalah peningkatan, kemudian dilakukan survei air minum. Selanjutnya membuat techhnical drawing (TD). “Setelah itu bahwa ini bisa dilengkapi dengan semua persyaratan-persyaratan,”.
Pemerintah, kata dia, tidak melakukan perencanaan proyek air bersih bagi 22 rumah ini. Pemerintah hanya membawa data 255 kepala keluarga untuk diusulkan ke ke Jakarta.
“Saat kita lakukan asistensi dengan Bappenas Menteri PUPR, dari angka 255 ini PFID (Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah) Bappenas dan Kementerian PUPR,”
Kata Paput, pihaknya menggunakan simulasi e-panet untuk melihat jumlah penerima dari 255 yang diusulkan. “Muncullah 170 ini setelah simulasi e-panet.”
Ia bilang, saat perencanaan pelaksanaan, dimungkinkan untuk Contract Change Order (CCO). Sehingga saat pelaksanaan itu, dilakukan elevasi terhadap 22 rumah ini untuk tidak bisa dilayani.
CCO ini, kata dia, perubahan jalur jaringan pipa disfusi dari reservoir Piso menuju ke Nanganae, Paralando.
“Dikarenakan tekanan air tidak mampu mencapai Nanganae, disebabkan perbedaan elevasi di Piso dan di Nanganae yang kritis.”
Sehingga perubahan dari 170 rumah ke 148 rumah, 22 sisanya tidak bisa dilayani saat pelaksanaan.
“Sehingga perencanaan saya pikir dari awal, sudah, karena kita pada tahap awal itu melakukan survei.”
Paput juga membantah tudingan pembongkaran pipa proyek sebelumnya dari Pamsimas. Tudingan warga, sebelum pengerjaan proyek, air yang sumbernya dari proyek pamsimas tetap mengalir seperti biasa.
Namun ketika sudah mulai masuk proyek baru, pipa lama sudah tidak keluar air lagi. “Kita tidak pernah bongkar. Pipa masih ada,” ungkapnya.
Terkait 22 rumah, kata Paput, berdasarkan perhitungan PUPR, pihaknya akan mengambil dari reservoir satu Piso menggunakan mesin dengan di atasnya menyiapkan tandon. Dengan begitu, air bisa mengalirkan ke 22 rumah.
“Itu yang akan kita lakukan pekerjaan untuk penanganan aliran air dan minum untuk 22 KK itu. Termasuk dengan perhitungan anggaran, saat itu diminta. Sehingga kita bisa membahas di tim anggaran pemerintah daerah untuk disampaikan ke lembaga DPRD,”
Robertus Dentong, salah satu perwakilan warga berkata, persoalan air bersih di desanya belum tuntas, meskipun telah ada proyek penyediaan air minum. “Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,”
Ia menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek air minum di Desa Paralando secara objektif dan terbuka. Lalu dibuka secara transparan informasi publik terkait anggaran, pelaksanaan, dan pihak yang terlibat dalam proyek.
“Disusun langkah perbaikan yang konkret dan terukur, disertai waktu pelaksanaan yang jelas serta pihak yang bertanggung jawab,”
Robertus meminta DPRD meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi riil masyarakat. “Dipastikan pemenuhan hak masyarakat atas air bersih secara layak dan berkelanjutan. Juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan serta penyampaian perkembangan secara berkala,” sebutnya.
DPRD kemudian merekomendasikan beberapa poin, meminta pemerintah segera merealisasikan penyediaan sarana air bersih untuk 22 rumah tahun 2026 sesuai aturan berlaku.
“DPRD merekomendasi dan akan bersurat segera Inspektorat mengaudit proyek air minum di Paralando,” kata Klemens Malis.
Selain itu, kata dia, DPRD Dapil IV maupun anggota Komisi C akan turun ke Paralando setelah hasil audit Inspektorat.













