PMKRI Tolak Upaya di Luar Hukum untuk Kasus Pencabulan Anak di Ende

Polisi juga diminta untuk tetap konsisten pada proses hukum apabila terdapat upaya penyelesaian secara damai dari pihak tertentu.

Ende, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menolak upaya di luar hukum terhadap kasus pencabulan anak di Ende.

“Kami mengecam keras dugaan ini. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Ketua PMKRI Cabang Ende Daniel Sakof Turot di Ende pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kasus pencabulan ini dilakukan oleh tiga remaja terhadap seorang anak di bawah umur dalam kendaraan angkutan umum jurusan Ende-Nangamboa.

Daniel mengingatkan penyidik kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Polisi juga diminta untuk tetap konsisten pada proses hukum apabila terdapat upaya penyelesaian secara damai dari pihak tertentu.

“Informasi yang saya dengar ada upaya dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun perdamaian tidak boleh menghilangkan proses hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.

Daniel meminta penyidik mengamankan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

“Kami berharap seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus ini dapat diungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Daniel.

Ia bilang, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, kekerasan seksual, pencabulan, maupun bentuk kekerasan lainnya yang melanggar hak-hak perempuan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Daniel mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui mediasi ataupun perdamaian yang menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

TERKINI
BACA JUGA