Barang Bukti Kasus Solar Subsidi di Sikka Hilang dari Pelabuhan Wuring

Kapal berbobot 16 Grass Ton (GT) itu sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter solar subsidi tidak lagi berada di lokasi tempat kapal tersebut sempat bersandar saat perkara diungkap.

Maumere, Ekorantt.com – Sebuah Kapal Motor (KM) Sukron Ilahi GT 16 yang menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hilang secara  misterius dari Pelabuhan Rakyat (Pelra) Wuring, Kecamatan Wolomarang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapal berbobot 16 Grass Ton (GT) itu sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter solar subsidi tidak lagi berada di lokasi tempat kapal tersebut sempat bersandar saat perkara diungkap.

Sejumlah nelayan di Pelabuhan Wuring mengaku kapal asal Pulau Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, itu telah meninggalkan pelabuhan sekitar dua pekan lalu.

Hal tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus pada 21 Mei 2026, Satreskrim Polres Sikka menyampaikan tidak hanya mengamankan sekitar 400 liter solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga mengamankan KM Sukron Ilahi GT 16 sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno  menegaskan, penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat terhadap distribusi energi yang tepat sasaran.

“Oleh karena itu, Polres Sikka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Namun, hingga kini kapal tersebut sudah tidak lagi terlihat berada di Pelabuhan Wuring.

Ardi, salah seorang saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dalam perkara tersebut, mengaku berada di atas kapal saat operasi penindakan dilakukan aparat kepolisian.

Menurutnya, setelah solar subsidi beserta dokumen kapal diamankan penyidik, ia sempat meminta pemilik kapal agar tidak membawa kapal keluar dari Pelabuhan Wuring sampai proses hukum selesai.

“Saya sempat menyampaikan kepada pemilik kapal agar kapal tetap berada di pelabuhan sampai proses hukumnya selesai. Dokumen kapal juga saat itu sudah diamankan penyidik,” ujar Ardi kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026 di Wuring.

Namun, saat kembali ke Pelabuhan Wuring pada awal Juli 2026, Ardi mengaku terkejut karena kapal tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

“Saya kaget karena kapalnya sudah tidak ada lagi. Saya kemudian mendapat informasi dari awak kapal lain bahwa kapal itu sudah kembali ke Pulau Madu karena ada keperluan keluarga pemilik kapal,” kata Ardi.

Hilangnya kapal dari lokasi penyimpanan barang bukti memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Publik mempertanyakan apakah kapal tersebut telah memperoleh izin untuk dipindahkan, apakah statusnya masih sebagai barang bukti, atau terdapat perkembangan hukum lain yang belum disampaikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, hingga hampir dua bulan sejak perkara diungkap, belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

TERKINI
BACA JUGA