Polisi Tertibkan Balapan Liar di Jalan El Tari Ende

Di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar menggunakan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Ende, Ekorantt.com – Polres Ende menertibkan aksi balapan liar yang meresahkan warga di ruas Jalan El Tari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende pada Minggu, 25 Oktober 2026 dini hari.

Kegiatan penertiban yang berlangsung sekitar pukul 03.15 Wita tersebut dipimpin oleh Pamapta I Polres Ende, Ipda Elias Manafe, bersama personel piket fungsi dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, Satuan Lalu Lintas, dan Satuan Samapta.

Penertiban ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas balapan liar yang sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Jalan El Tari.

Di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar menggunakan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Petugas kemudian melakukan penertiban dan membubarkan aktivitas tersebut demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar. Seluruh kendaraan selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Ende untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasat Lantas Polres Ende,  Gede Wisna menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mentoleransi aksi balapan liar yang di lakukan di jalan raya.

Gede berkata, jalan raya bukan tempat untuk mengadu kecepatan melainkan fasilitas bersama untuk mobilitas barang maupun manusia dengan mengutamakan keselamatan.

Balapan liar, lanjut Gede, sangat berisiko dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada adik-adik generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Jalan umum bukan tempat untuk mengadu kecepatan,” ucap Gede.

Ia mengingatkan bahwa pengendara dilarang untuk menggunakan knalpot brong lantaran dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu waktu istirahat masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Gede menegaskan, Satlantas Polres Ende akan terus bersinergi dengan satuan fungsi lainnya dalam melakukan upaya preventif, edukatif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ende.

Ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Ende terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, termasuk balapan liar dan gangguan akibat kebisingan kendaraan, melalui layanan call center 110 Polri.

Layanan tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat sehingga potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas dapat segera ditangani.

Gede berkata, Polres Ende berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, serta lalu lintas yang selamat dan kondusif di wilayah Kabupaten Ende.

TERKINI
BACA JUGA