Aturan Vanili Siapa Untung? (1/2)

Instruksi Bupati Sikka Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Kabupaten Sikka menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah keukeh mengatakan bahwa instruksi itu dapat meningkatkan kualitas dan mencegah tindak kriminal pencurian vanili. Namun, di sisi lain, beberapa petani vanili terancam tidak bisa jual vanili pada masa panen yang “legal” karena terlanjur rusak. Instruksi Bupati Robi Idong itu menguntungkan siapa? 

Maumere, Ekorantt.com – Kamis, 23 Januari 2020, EKORA bertandang ke Kantor Desa Nenbura di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Kepala Desa Nenbura Petrus Petu menyambut kedatangan EKORA. Ditingkahi semilir angin pantai selatan dari Pantai Doreng, kami membincang Instruksi Bupati Sikka Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Kabupaten Sikka. Rupanya instruksi bupati itu timbulkan persoalan sendiri bagi para petani vanili di Desa Nenbura pada khususnya dan di Kecamatan Doreng pada umumnya.

Masalah

Kades Petrus berpendapat, pada dasarnya, instruksi bupati itu bagus karena bermaksud menjaga kualitas dan mencegah tindak pencurian vanili.

Akan tetapi, menurut dia, persoalannya adalah musim panen vanili tidak selalu sama atau serentak di Kabupaten Sikka. Misalnya, sekarang [Januari, red] adalah musim panen vanili bagi beberapa desa di Kecamatan Doreng. Namun, karena terganjal instruksi bupati, para petani harus menunggu hingga bulan Maret 2020 untuk bisa menjual vanili secara legal.

Persoalan lainnya adalah, demikian Kades Petrus, vanili sangat dipengaruhi oleh keadaan cuaca. Cuaca yang baik akan menghasilkan vanili yang baik. Sebaliknya, cuaca yang buruk akan menghasilkan vanili yang buruk.

“Kalau cuaca tidak baik, maka vanili ini cepat gugur sehingga mereka harus menjualnya. Kalau tidak dijual, vanili itu akan rusak,” ungkap Petrus. 

Kades Petrus mengaku, usai Bupati Robi mengeluarkan instruksi tentang jual beli vanili, baru satu orang warga yang datang minta surat keterangan kepadanya untuk menjual 6 Kilogram vanili.

“Kemudian, setelah itu, ada banyak warga yang datang minta surat keterangan di kantor desa. Tetapi, saya menganjurkan kepada warga untuk mengeringkan vanili sambil menunggu masa panen sesuai instruksi Bupati,” kata Petrus.

Akan tetapi, terkait upaya pencegahan pencurian, ada yang aneh dengan Instruksi Bupati.

Menurut Kades Petrus, sebelum Bupati Robi keluarkan instruksi, pencurian hanya terjadi satu kali. Namun, setelah instruksi bupati, pencurian vanili di Nenbura malah semakin merajalela.

Dia menganjurkan, pemerintah perlu merevisi instruksi bupati tersebut sehingga mampu melindungi semua pihak dan tidak merugikan seorang pun. Ia mencontohkan, instruksi ini tidak mengatur kasus seorang pencuri yang mencuri vanili dan menjualnya ke pedagang, lalu pedagang itu mengeringkan dan menjualnya pada masa panen yang legal.

“Ini satu pihak yang juga dapat dikategorikan sebagai penampung. Ini yang tidak diatur dalam instruksi itu. Harus dilihat dari hulu ke hilir, baru dibahas,” ungkapnya.

Lain Kades Petrus, lain Firmus Resi. Firmus Resi adalah petani vanili di Desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Pada umumnya, Firmus Resi mendukung niat baik Bupati Sikka mengeluarkan instruksi tentang jual beli vanili untuk mencegah tindak kriminal pencurian dan menjaga kualitas vanili. Menurutnya, instruksi itu memberikan rasa aman bagi para petani.

Menurut Firmus, sebelum instruksi dikeluarkan, pencurian vanili merajalela di Desa Umauta. Bahkan sebelum masa panen, vanili sudah habis dicuri. Namun, setelah instruksi dikeluarkan, tidak ada lagi kasus pencurian vanili sampai hari ini.

“Biasanya pada saat musim vanili, banyak terjadi kasus pencurian. Bahkan vanili-vanili yang masih muda pun habis diambil para pencuri,” ujar Firmus saat berbincang dengan EKORA di Umauta, Kamis (23/1).

Berbeda dari Firmus Resi, Edhardus, petani berprestasi di Kabupaten Sikka menyoroti persoalan belum ter-sertifikasinya vanili di Kabupaten Sikka. Padahal, dengan umur panen 7-8 bulan, para petani di Sikka akan sanggup menghasilkan vanili terbaik. Berdasarkan hasil uji laboratorium, vanili di Sikka adalah vanili terbaik di Indonesia.

“Kalau tidak disertifikasi, kita akan selalu datangkan bibit dari luar,” ungkap petani berpenghasilan Rp150 Juta per/tahun ini saat ditemui EKORA di Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (1/1/2020).

Instruksi tentang Jual Beli Vanili

Instruksi Bupati Sikka Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Kabupaten Sikka mengatur beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, jual beli panen perkebunan berupa vanili hanya dapat dilaksanakan untuk hasil tanaman vanili yang telah berusia sembilan bulan setelah penyerbukan.

Kedua, penjualan hasil panen perkebunan vanili sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KESATU wajib disertakan dengan surat keterangan tanaman vanili dari Kepala Desa tempat tanaman vanili berada.

Ketiga, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan secara berkesinambungan dalam mencegah dan mengurangi pencurian vanili milik masyarakat dengan cara;

(1) melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat,

(2) memantau setiap kegiatan jual beli hasil perkebunan yang dilakukan oleh perorangan, pengusaha dan lembaga, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,

(3) mendata setiap orang, perusahaan, dan lembaga yang melakukan perdagangan atau jual beli vanili di luar waktu yang diperbolehkan,

(4) melakukan pengawasan terhadap harga vanili untuk menjaga kestabilan harga yang sesuai dengan harga pasar nasional, dan (5) melakukan penyitaan terhadap vanili yang diperjualbelikan selain sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Yoseph Benyamin kepada EKORA di ruang kerjanya, Selasa (14/1) menjelaskan, Instruksi Bupati Sikka bertujuan memberdayakan masyarakat.

“Instruksi Bupati ini lebih memberikan pendidikan kepada para petani vanili di mana panen vanili harus pada masa panennya sembilan bulan sejak saat penyerbukan. Diinstruksikan dari petani itu sendiri dan pengusaha untuk menghentikan atau tidak membeli vanili yang muda karena akan menurunkan nilai vanili,” tegas Mantan Kasat Pol PP ini.

Selanjutnya, menurut Yoseph, Instruksi Bupati bertujuan mencegah tindakan kriminal pencurian.

Yoseph mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pengujian laboratorium terhadap kandungan vanili dan akan mengeluarkan sertifikat vanili. Kalau dilakukan dengan baik, maka nilai jual vanili akan jauh lebih tinggi pada saat panen.

Yoseph mengimbau para pengusaha untuk tidak membeli vanili muda, tetapi membeli vanili yang sudah tua. Sebab, vanili tua memiliki kualitas yang lebih bagus dari pada vanili muda. 

“Jika dalam proses ada pengawasan Pol PP, itu tugas Pol PP. Setiap produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu dalam bentuk aturan ataupun regulasi, tugas Pol PP menegakkan. Tindakan Pol PP itu tidak salah karena menegakkan aturan,” ucapnya. 

Menurut Yoseph, Instruksi Bupati disampaikan kepada seluruh petani dan pengusaha untuk berkomitmen menghentikan pembelian vanili muda. Instruksi tersebut telah disepakati bersama. 

“Kalau dalam perjalanan, mereka melanggar, berarti itu pelanggaran terhadap kesepakatan,“ katanya.

Yoseph menambahkan, para petani yang mau menjual vanili harus mengantongi surat keterangan dari desa. Surat keterangan itu berisi keterangan bahwa dia benar-benar adalah pemilik vanili itu.

“Kami juga telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan di lapangan. Apakah masih ada aktivitas jual beli. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ada penjualan secara sembunyi-sembunyi,“ katanya. 

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Valleryanus Samador saat ditemui EKORA di ruang kerjanya, Senin (27/1) menjelaskan, Instruksi Bupati tentang Jual Beli Vanili lahir dari permintaan para petani vanili. Permintaan tersebut kemudian dibahas, didiskusikan, dikaji, dan disosialisasikan oleh pemerintah, dalam hal ini dinas pertanian, dinas perdagangan, Sat Pol PP, dan bagian hukum Setda Sikka.

“Ini kan permintaan petani vanili. Mereka meminta pemerintah menyikapi hal itu. Bahkan, ketika kami lakukan kunjungan bersama bupati di beberapa desa, banyak petani  menyampaikan terima kasih kepada Bupati. Sebab, dengan adanya instruksi itu, tren pencurian menurun,” ungkap Mantan Camat Doreng ini.

Valleryanus mengatakan, pemerintah akan melakukan uji kandungan vanili. Setelah itu, untuk menjamin mutu, pemerintah juga akan melakukan sertifikasi vanili oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Valleryanus, mutu vanili adalah persoalan yang dihadapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sikka. Mutu vanili yang rendah selanjutnya berpengaruh terhadap harga vanili yang rendah. Menurut dia, harga vanili di Kabupaten Sikka adalah terendah di Provinsi NTT. Harga vanili basah berkisar Rp100 Ribu – Rp150 Ribu per/kilogram, sedangkan rata-rata harga pasaran Rp450 Ribu – Rp500 Ribu per/kilogram. Di Kabupaten Alor, karena sudah disertifikasi, harga vanili mencapai Rp850 Ribu per/kilogram.

“Menurut Bupati, harga vanili di Singapura mencapai jutaan rupiah per/kilogram,” kata Valleryanus.

Selain mutu dan harga yang rendah, demikian Valleryanus, Kabupaten Sikka juga alami persoalan pengadaan benih atau bibit vanili. Pihaknya berkomitmen memperbaiki bibit dan memanfaatkan teknologi budidaya vanili. Sekarang, pihaknya sedang mengajukan proposal pengadaan bibit ke kementerian.

Pemerintah juga akan memfasilitasi pemasaran vanili di Kabupaten Sikka. Selama ini, para petani memasarkan vanili kepada para pedagang besar di Kota Maumere dan di Geliting.

Menurut Valleryanus, sentra produksi vanili di Kabupaten Sikka terdapat di wilayah Kecamatan Doreng seperti Desa Kloangpopot, Desa Watumilok, Desa Wogalirit, Desa Hebar, dan Desa Nenbura serta di wilayah Kecamatan Bola seperti Desa Umauta, Desa Wolokoli, dan Desa Wolonwalu. Pihaknya tidak mengantongi jumlah real petani vanili di Kabupaten Sikka karena mereka pada umumnya tanam vanili pada saat harga pasar naik. Pihaknya juga tidak memiliki data terkait luas tanah yang digarap khusus untuk vanili. Namun, rata-rata daerah dengan ketinggian 400 meter di atas permukaan laut bisa ditanami vanili.

“Kita tidak bisa pastikan soal luas tanah. Tanam vanili beda dengan tanam jagung atau padi. Kalau tanam padi atau jagung, arealnya sudah disiapkan, sedangkan kalau tanam vanili bergantung pada tren harga. Pada periode yang bagus, mereka tanam. Tapi, kalau harga vanili turun, orang jarang tanam vanili,” pungkasnya. (Bersambung)

TERKINI
BACA JUGA