Wabup Flotim: Kantor DPRD Tetap Dibangun di Waibalun

Maumere, Ekorantt.com – Meski ditolak sebagian besar kalangan, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menegaskan rencana pembangunan kantor DPRD Flotim tetap akan dilaksanakan mulai tahun 2019.

Lokasi pembangunannya pun tetap sesuai rencana awal yakni di Waibalun.

Menurutnya, rencana ini akan dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Flores Timur berpegang teguh pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Ia beranggapan, proses pembangunan itu sudah memenuhi  unsur konstruksi, yuridis, dan sosiologis.

Di samping itu, lanjutnya, kantor DPRD yang sekarang sudah berumur 60 tahun karena itu tidak bisa direhab tetapi mesti dibangun baru mengingat penyusutan bangunan yang sudah lebih dari 100 persen.

iklan

“Pembangunan itu mesti continue, mesti suistainable, berkelanjutan. Kita harus lanjutkan karena pondasinya sudah dibangun sejak tahun 2016, pondasi perencanaan penganggaran,” tegasnya usai menghadiri acara temu kader Partai Gerindra bersama Wapres Sandiaga Uno di Gedung Sikka Convention Center (SCC), Senin (25/2).

Dikatakan Politisi Partai Gerindra ini, pembangunan kantor DPRD Flotim memakai sistem multi years yang dimulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Anggaran yang kita siapkan Rp.34 Milyar lebih. Kenapa kita pakai sistem multi years, ya karena kita juga melihat kondisi keuangan daerah kita supaya tidak mengganggu pembangunan di sektor lain seperti jalan, air, listrik, perumahan, pendidikan, dan kesehatan,” imbuhnya.

Wabup Agustinus mengatakan, proses tender sudah terjadi sejak tahun 2018 dan sudah ada pemenangnya. Kini tinggal menunggu proses pengerjaannya.

Terkait lokasi pembangunan di Waibalun, Wabup Agustinus beralasan, satu-satunya aset pemda Flotim yang siap saat ini hanyalah di Waibalun. Di sana, pemda punya lahan yang berfungsi untuk dibangun fasilitas umum.

“Di bawah naungan nomenklatur itu, perkantoran bisa dibangun,” tandasnya.

Sementara itu, perihal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipermasalahkan sebagian besar kalangan, Wabup Agustinus mengatakan, perda tersebut bersifat fleksibel karena disusun berdasarkan tinjauan sosiologis, filosofis, dan yuridis.

“Perda itu saya yang susun waktu sebagai ketua badan legislasi. Dimana-mana regulasi tentang tata ruang itu bisa dilakukan penyesuaian kecuali ruang budi daya dan hutan lindung,” tutupnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA