Bupati Sikka: Temuan Pemeriksaan Pendahuluan BPKP Masih Bersifat Rahasia

Maumere, Ekorantt.com – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo kepada EKORA NTT di ruang kerja bupati, Selasa (26/3) mengungkapkan, temuan pemeriksaan pendahuluan BPKP NTT atas Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran (TA) 2018 masih bersifat rahasia.

Temuan tersebut belum bisa diungkap ke publik.

Menurutnya, setelah temuan pemeriksaan pendahuluan, BPKP NTT masih melakukan audit rinci atas LKPD Kabupaten Sikka TA 2018.

Bupati Idong mengatakan, informasi yang ia terima dari BPKP NTT hanya berisi penyampaian konsep temuan awal pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018.

Temuan pemeriksaan awal itu sudah disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan awal tersebut.

iklan

“Pemeriksaan awal ini masih berada pada tataran pembinaan,” ungkapnya.

Bupati Idong mengatakan, Inspektorat Kabupaten Sikka sudah menyampaikan hasil temuan awal pemeriksaan pendahuluan BPKP NTT kepada DPRD Sikka.

Dengan demikian, DPRD Sikka sudah mengetahui isi temuan awal tersebut.

Menurutnya, dalam rapat komisi panitia khusus (Pansus) tentang LKPJ, kepala inspektorat sudah menyarankan para anggota DPRD Sikka untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Ia menjelaskan, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan anggota DPRD Sikka sudah mengembalikan, maka berarti dianggap sudah tidak ada temuan lagi.

“Saran inspektur. Bukan saya. Nanti DPRD bilang saya yang saran lagi. Itu nanti tanya di inspektur saja. Menurut inspektur mereka kembalikan sekarang,” katanya.

Sementara itu, mantan Kabag Hukum Setda Sikka, Yoseph Benyamin mengatakan, jika dalam waktu 60 hari anggota DPRD Sikka mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan kerja sekarang, maka temuan pendahuluan itu tidak akan dimasukkan sebagai temuan final.

Kalau mereka tidak mengembalikan, maka temuan pendahuluan tersebut akan dijadikan sebagai temuan final.

“Kalau dikembalikan sekarang, maka hal itu tidak dicantumkan dalam finalisasi temuan. Kalau mereka tidak kembalikan, maka itu dijadikan sebagai temuan final. Dan itu masanya 60 hari,” katanya.

Yoseph Benyamin mengatakan, jika dalam tenggat waktu 60 hari ada masyarakat yang melaporkan kasus ini dan laporan itu dinilai pro iustitia, maka aparat penegak hukum bisa memprosesnya.

“Kalau ada masyarakat yang melaporkan, itu sudah menjadi urusan polisi,” katanya.

Yosep Benyamin mengatakan, mengembalikan kerugian negara itu perbuatan perdata, tetapi tidak menghapus tindak pidana jika terdapat niat para pelaku untuk merugikan keuangan negara.

TERKINI
BACA JUGA