Inspektorat Akui Adanya Temuan BPKP Atas Tunjangan Kerja Anggota DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Hingga sekarang, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT belum menyampaikan rilis resmi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018.

Walaupun demikian, Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada sidang paripurna DPRD Sikka terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2018 di gedung DPRD Sikka, Selasa (19/3) mengaku siap mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.

Politisi yang karib disapa Manto ini mengapresiasi kinerja BPKP NTT yang telah mengaudit keuangan DPRD Sikka.

Ia bahkan secara terang-terangan menyebut, BPKP menemukan adanya indikasi kerugian negara lewat pos tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka.

Karena itu, jebolan STFK Ledalero ini menegaskan, Fraksi gabungan PKB dan PPP siap mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.

iklan

“Fraksi Gabungan PKB-PPP menyatakan sikap untuk siap mengembalikan keuangan negara pada kas daerah,” ungkap Manto.

Dalam investigasi Ekora NTT beberapa waktu lalu ditemukan fakta, Manto adalah salah satu dari 14 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka yang mengikuti “Rapat Sinkronisasi APBD Tahun Anggaran 2018.”

Risalah rapat ini kemudian dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam konsiderans “mengingat” Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2018.

Perbup yang ditetapkan Bupati Ansar pada 22 Desember 2017 itu antara lain mengatur kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka.

Dalam rapat tersebut, Manto mengusulkan menunda Rapat Paripurna Penetapan APBD TA 2018 sampai tanggal 30 Desember 2017 sambil pemerintah menyiapkan Perbup tentang tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan serta tunjangan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka Robertus S. Da Silva kepada Ekora NTT, Rabu (27/3) mengungkapkan, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sikka tentang LKPJ, anggota DPRD Sikka bertanya kepadanya tentang hasil pemeriksaan pendahuluan BPKP NTT.

Ia pun menginformasikan, salah satu temuan pemeriksaan pendahuluan BPKP NTT adalah kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka sebesar Rp3,393 Miliar.

“Mereka kan pertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan BPK? Karena waktu itu mereka sudah dengar kalau BPK sudah pulang. Saya informasikan terkait dengan tunjangan perumahan dan transportasi. Jadi, saya informasikan itu,” ungkapnya.

Saat ditanyai Ekora NTT tentang bagaimana Inspektorat mengetahui angka tersebut, Robertus menceritakan, “Waktu mereka selesai audit pendahuluan, mereka mau pulang pamit dengan Pak Bupati, saya juga ada di situ. Jadi, saya dengar angkanya itu. Karena kemudian kalau LHP-nya keluar, saya yang tindak lanjut kan? Jadi, saat mereka tanya di sidang Pansus, saya informasikan. Hasil pemeriksaan pendahuluan itu seperti ini.”

Robertus berpendapat, kelebihan pembayaran pasti terjadi karena menyalahi aturan.

Oleh karena itu, anggota DPRD Sikka pasti akan direkomendasikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Dalam hal ini, menurutnya, pernyataan Manto untuk siap mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi adalah pernyataan yang positif.

Sebab, kalau LHP BPKP NTT merekomendasikan mereka untuk kembalikan uang, mereka sudah siap.

Saat ditanya, apakah kasus ini selesai hanya dengan mengembalikan uang walaupun bukti-bukti dugaan korupsi cukup kuat, Robertus menjawab, “Kami menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Kalau rekomendasinya dikembalikan uang, ya, dikembalikan uangnya. Tidak mungkin kami rekomendasikan mereka untuk dipidanakan. Kalau ada penyelidikan dari aparat kepolisian, itu bukan urusan kami.”

Robertus menjelaskan, batas waktu pengembalian selama 60 hari baru akan dihitung setelah LHP terbit.

Setelah LHP terbit, mereka akan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut.

Akan tetapi, hingga sekarang, menurut Robertus, LHP tentang LKPD Kabupaten Sikka TA 2018, termasuk pos tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka belum terbit.

“Belum tahu kapan LHP keluar. BPK yang tahu, bukan saya,” katanya.

Robertus menjelaskan, BPKP NTT masih menunggu LKPD Kabupaten Sikka dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikerjakan oleh Bagian Keuangan Setda Sikka.

Batas akhir penyerahan laporan keuangan adalah tanggal 31 Maret 2019.

Setelah menerima LKPD tersebut, BPKP NTT akan turun lagi ke Maumere untuk melakukan audit rinci terhadap LKPD Kabupaten Sikka TA 2018.

Setelah audit rinci, BPKP NTT baru akan menerbitkan LHP bersangkutan. Waktu penerbitan LHP belum bisa dipastikan.

“Selama ini yang kami alami belum pernah ada sanksi kalau Pemda terlambat menyerahkan laporan keuangan. Sesuai aturan tanggal 31 Maret. Tetapi, bisa molor lagi. Tidak apa-apa. Biar kita terlambat, yang penting laporan keuangan benar-benar bisa dipertanggjungjawabkan. Sehingga mereka turun audit bisa lebih pasti sesuai sajian laporan keuangan kita,” katanya.

Menurut Robertus, audit yang dilakukan BPKP NTT sejak Februari 2019 lalu hanya sebatas pemeriksaan atau audit pendahuluan, bukan audit rinci.

Dalam audit pendahuluan, BPKP NTT hanya menyampaikan konsep temuan pemeriksaan pendahuluan LKPD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018.

Jadi, dalam audit pendahuluan, BPKP NTT hanya melihat hal-hal tertentu saja.

“Ini masih pemeriksaan pendahuluan. Nanti mereka datang lagi. Audit rincinya. Setelah audit rinci baru LHP-nya keluar. Setelah LHP keluar baru ditindaklanjuti,” katanya.

Robertus menandaskan, wewenang Inspektorat dalam kasus ini adalah melaksanakan rekomendasi BPKP NTT sebagaimana tertuang dalam LHP.

Inspektorat akan menindaklanjuti rekomendasi BPKP NTT setelah BPKP NTT menerbitkan dan menyerahkan LHP kepada Bupati dan DPRD Sikka.

Jika BPKP NTT merekomendasikan untuk mengembalikan uang, maka Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sikka untuk mengembalikan uang tersebut.

“Jadi, kalau LHP BPK sudah serahkan ke bupati dan DPRD, sebagai stafnya bupati, saya akan tindaklanjuti dan koordinasikan sesuai dengan rekomendasi,” katanya.

Robertus menjelaskan, kalau anggota DPRD Sikka tidak mau mengembalikan keuangan negara sesuai rekomendasi BPKP NTT, maka kasus tersebut akan disidangkan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).

Jika tetap tidak mau kembalikan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Robertus berharap, publik menunggu hingga LHP terbit.

Publik tidak boleh mendahului BPKP NTT karena mereka sedang berproses.

Inspektorat juga berharap, jika LHP terbit dan merekomendasikan anggota DPRD Sikka untuk kembalikan uang, maka mereka diharapkan mengembalikannya.

Menurutnya, Inspektorat siap menindaklanjuti apa pun rekomendasi BPKP NTT.

“Siap, tidak mungkin tidak. Setiap tahun kami bekerja seperti itu,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA