Lakukan Akreditasi di RSUD Ende, Tim KARS Tekankan Mutu Pelayanan

Ende, Ekorantt.com – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebuah lembaga independen, melakukan akreditasi di Rumah Sakit Umum Daerah Ende.

Ketua Tim Akreditasi dr Edit Maria Djaputra, kepada Ekora NTT di Ende pada 19 Desember 2019 menjelaskan, akreditasi rumah sakit  adalah pengakuan terhadap rumah sakit oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Setelah memenuhi standar pelayanan, rumah sakit diharapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Hal ini mengacu pada Permenkes nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Permenkes ini menyebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien.

Kebijakan akreditasi rumah sakit tersebut merupakan turunan dari  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, khusus pasal 40 ayat 1. Ditegaskan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.

Akreditasi, kata dr Edit, wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

Menurut dr Edit, proses akreditasi rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan dan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas.

Selain itu, rumah sakit mampu mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan. Rumash sakit harus menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien.

Diharapkan juga, rumah sakit dapat membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama. Kepemimpinan ini menetapkan prioritas demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan. Tujuannya, meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan.

Lebih lanjut dr Edit menerangkan, sejauh ini makna akreditasi rumah sakit sering diartikan sebagai kepentingan rumah sakit itu sendiri. Sementara maknanya bagi masyarakat justru ‘tenggelam’.

Ironisnya ketika banyak rumah sakit berlomba-lomba mencapai kelulusan akreditasi dengan mengikuti berbagai pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis terkait, di sisi lain masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan masih sedikit yang memahami arti dari makna sertifikasi kelulusan akreditasi rumah sakit. Saat ini masyarakat patut mengetahui pentingnya arti akreditasi.

Bagi rumah sakit, ujar dr Edit, program akreditasi adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di rumah sakit memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktik.

Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga rumah sakit memilki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi rumah sakit adalah bentuk pertanggungjawaban  dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasanya.

“Bagi masyarakat, akreditasi dapat bermakna sebagai alat bantu  dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang tepat dan lebih bijaksana. Rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya. Harapannya masyarakat lebih merasa aman mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi,” jelas dr Edit.

Bupati Ende H Djafar H Achmad kepada Wartawan berjanji untuk mendukung penuh optimalisasi pelayanan di RSUD Ende, baik kapasitas sumber daya manusia maupun penyediaan fasilitas kesehatan.

“Mudah-mudahan proses akreditasi yang dilakukan oleh KARS dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bupati Djafar

Sementara itu Direktur RSUD Ende dr. Aries Dwi Lestari mengatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem pelayanan di UGD, baik fasilitas sistem maupun sumber dayanya.

“Kita bersyukur tim KARS melakukan akreditasi. Sehingga ini menjadi bahan evaluasi bagi internal rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dr Aries.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA