Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort Ende menangkap MY (49 tahun) pelaku perdagangan orang asal Bajawa, Kabupaten Ngada di Bandara H. Hasan Aroebusman Ende, 16 Februari 2020 lalu.
Saat itu, MY bersama korban SWK (35 tahun), warga Borong Kabupaten Manggarai Timur. Rencananya, korban akan dikirim ke Jakarta sebagai pembantu rumah tangga.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin kepada Media di Ende, Kamis (20/2/2020) menjelaskan, MY kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan merekrut, menampung, dan memperdagangkan orang secara illegal.
AKBP Achmad Muzayin menjelaskan, tersangka bekerja sama dengan seorang bernama Rizal warga Bogor, Jawa Barat.
Tersangka mengiming-iming korban dengan gaji sebesar 2 juta rupiah per bulan. Namun saat mau berangkat, tersangka memberitahukan jika gaji korban akan dipotong setengah selama masa kerja. Sisanya akan diberikan saat masa kerja selesai.
Atas modus pelaku, korban menolak berangkat dan membatalkan niatnya ke Jakarta. Pelaku pun mengancam akan meminta seluruh biaya ganti rugi. Karena merasa diancam, korban melapor kepada polisi.
Saat ini MY ditahan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan tersangka Rizal telah ditetapkan sebagai DPO.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.
AKBP Achmad Muzayin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar saat direkrut tenaga kerja di Jakarta maupun di luar negeri.
“Mesti dicek benar legalitas Perusahan Jasa Tenaga Kerja yang resmi. Karena saat ini banyak modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang ujungnya berdampak hukum dan masalah bagi tenaga kerja sendiri,” pungkasnya.