Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende Djafar H. Achmad meminta kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Ende, baik SD maupun SMP, untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas fisik proyek. Hal tersebut dilakukan agar terhindar dari proses hukum di kemudian hari.
Demikian ditegaskan Bupati Djafar saat acara penyerahan dokumen kontrak DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2020 dan penyematan pin anti korupsi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada Rabu (29/7/2020).
Bupati Djafar mengingatkan bahwa masih banyak praktik korupsi yang melibatkan oknum pengelola DAK, termasuk dinas pendidikan. Tidak jarang pendidik harus berurusan dengan hukum karena salah mengelola DAK.
Untuk itu, imbaunya, setiap pengelola DAK harus memiliki rasa takut dan malu karena korupsi dapat merugikan negara dan diri sendiri.
“Sekarang sanksinya sangat tegas. Selain berurusan dengan hukum, seorang Aparatur Sipil Negara pasti dipecat. Kita harus teliti dan bertanggungjawab,” tandas Bupati Djafar.
Terhadap imbauan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Matildis Mensi Tiwe berkomitmen untuk mengawasi pengelolahan dana DAK di Kabupaten Ende.
Menurut Kadis Mensi, saat ini proses perencanaan telah rampung 100 persen. Pihaknya akan bekerja sama dengan satuan pendidikan, konsultan, dan pengawas untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar selesai tepat waktu.
“Memang pengelolaan dilakukan secara swakelola. Waktunya 120 hari kerja. Dan kita akan awasi dengan ketat,” tutur Kadis Mensi Tiwe.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ende, Yanuarius Mari menjelaskan, 50 sekolah telah menyerahkan dokumen kontrak DAK bidang pendidikan bagi SMP pada tahun 2020.
“Untuk SMP ada Rp12,3 miliar. Kita undang para kepala sekolah untuk rapat koordinasi awal. Semoga kegiatan tahun 2020 ini berjalan sesuai perencanan,” sebut Yanuarius.