Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Ngada Ditahan

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Nageri Ngada resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu-Doki Matawae, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, pada Senin (3/8/2020).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni ST, Kepala Dinas PU Kabupaten Ngada; dan RP, Direktur PT. Brand Mandiri Santosa.

Pantauan Ekorantt.com, dengan masih mengenakan pakian dinas ASN, TS diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada selama 4 jam lebih dan ditemani oleh kuasa hukumnya.

Sementara RP saat menjalani pemeriksaan tampak mengenakan switer biru dan celana jeans.

Usai diputuskan untuk ditahan, keduanya diarahkan menuju Aula Kejaksaan Nageri Ngada untuk menjalani rapid test, sebelum dimasukan ke Rumah Tahanan Kelas II Bajawa.

iklan

Selama pemeriksaan rapid test, TS tampak tertunduk.

“Sesuai prosedur kesehatan, keduanya telah dilakukan rapid test dan keduanya dinyatakan non reaktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan saat konferensi pers.

Keduanya dihantar ke Rutan Kelas II Bajawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ngada, dan dikawal oleh anggota Polres Ngada.

TS dan RP tampak tertunduk saat menuju mobil tahanan. Mereka enggan menanggapi permintaan wawancara.

Ade Indrawan mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-02/N.3.18/FD.08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 untuk RP dan Surat perintah penahan Print-01/N.3.18/FD.1/08/2020 untuk TS.

“Keduanya ditahan sejak tanggal 3 hingga 22 Agustus 2020,” ujarnya.

Dalam proyek itu, ST bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.

Dia juga dianggap tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan benar terhadap pihak pelaksana pekerjaan, yakni PT Brand Mandiri Santosa. Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.

Dugaan korupsi ini mulai dilidik pihak Kejaksaan Negeri Bajawa sejak 6 Mei 2019.

Lalu, pada Juni 2019, prosesnya meningkat ke tahap penyidikan setelah pihak kejaksaan memeriksa saksi-saksi termasuk mendengarkan saksi ahli.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah mengantongi bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ade menjelaskan berdasarkan hasil LHP BPKP dan hasil temuan tim penyidik, tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 390.000.000.

Sedangkan, berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngada, akibat perbuatan kedua tersangka itu, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 600.000.000.

Ade menambahkan, pihaknya akan mengumumkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus proyek jalan itu – dalam waktu kurang lebih satu bulan ke depan – sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang bersama dengan dua tersangka yang sudah ditahan tersebut.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA