Dua Warga Positif COVID-19, Nagekeo Kembali ke Zona Merah

Mbay, Ekorantt.com – Kabupaten Nagekeo kembali menyandang status zona merah, pasca dua warga kabupaten itu terkonfirmasi positif COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan sampel swab yang dikirim ke Laboratorium Bio Molekuler Kupang pada Kamis (6/8/2020).

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada, kedua warga yang terkonfimasi positif itu, merupakan pelaku perjalanan yang datang dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Keduanya merupakan kakek berusia 72 tahun dan cucunya yang berusia 22 tahun,” katanya kepada Ekorantt.com, Senin (10/8).

Ia mengatakan, selain 2 sampel yang terkonfirmasi positif, ada 5 sampel swab lain yang dikirim ke Kupang pada Kamis pekan lalu itu.

“3 negatif dan dua masih menunggu hasil,” ujarnya.

iklan

Menurutnya, saat ini, kedua pasien COVID-19 itu menjalani karantina mandiri di rumah jabatan Sekertaris Camat Nangaroro.

“Selama isolasi mandiri, mereka dipantau oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Nagekeo,” katanya.

Selain dua orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, kata Silvester, ada 10 warga Nagekeo yang reaktif rapid test.

“Dari Nangaroro yang merupakan pelaku perjalanan dari Kalimantan sebanyak 3 orang, Bali 4 orang, Kupang 2 orang ; dan 1 dari Maunori, pelaku perjalanan dari Kupang,” urainya.

Ia meminta agar setiap warga yang baru tiba dari daerah zona merah di luar Nagekeo, wajib lapor diri di RT (Rukun Tetangga) setempat.

“Itu untuk memudahkan pengawasan proses skrining (penapisan) dan karantina mandiri,” ujarnya.

Silvester juga menegaskan, “Bagi warga yang baru tiba dari luar wilayah NTT, harus memperlihatkan hasil swab test dan atau rapid test.”

“Walaupun hasil negatif atau Non reaktif warga yang bersangkutan tetap harus karantina mandiri 14 hari di rumah. Jangan dulu bepergian atau berkontak erat dengan warga lain termasuk keluarganya,” tegasnya.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA