Ende, Ekorantt.com – Warga Kota Ende sempat dihebohkan oleh viralnya aksi AHR, maling kotak amal di Masjid Darul Taqwa, Simpang Lima-Kota Ende. Pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/11/20) ini terekam jelas oleh Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di areal masjid.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius kepada awak media di Ende, Senin (16/11/20) mengatakan, pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Ia sudah beraksi lebih dari satu kali.
Pelaku, demikian AKP Lorensius, sudah beberapa kali mencuri di beberapa toko di Kecamatan Maurole dan Wolotopo. Namun perbuatannya itu tidak diproses dan diselesaikan secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Adreana pun mengimbau pengusaha/pemilik toko maupun masyarakat umum untuk memasang CCTV di tempat usaha dan rumah. Tujuannnya, memudahkan aparat dalam mendalami kasus bila terjadi pencurian.
Untuk diketahui, polisi mengungkap pencurian kotak amal ini berbekal rekaman kamera CCTV yang terpasang di area masjid.