Beredar Surat Pernyataan Warga Korban Erupsi Gunung Ile Lewotolok, Berikut Pernyataan Sekda Lembata

Lewoleba, Ekorantt.com – Erupsi Gunung Ile Lewotolok menyebabkan banyak warga meninggalkan kampung halamannya dan mengungsi ke pos penampungan yang disiapkan pemerintah.

Namun beberapa warga lebih memilih tinggal di rumah keluarga yang ada di sekitaran wilayah Kota Lewoleba. Walaupun tinggal bersama keluarga, namun mereka terhitung sebagai pengungsi.

Hal ini sejalan dengan peraturan BNPB nomor 3 tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi. Disebutkan pada nomor 12 bahwa tempat pengungsian adalah tempat tinggal sementara baik tempat penampungan massal maupun keluarga sesuai standar pelayanan minimum.

Mirisnya, beberapa di antara mereka belum mendapat bantuan dari pemerintah. Namun belum lama ini malah beredar surat pernyataan bahwa warga yang mengungsi  ke rumah warga harus menulis surat pernyataan yang isinya memenuhi kebutuhan secara mandiri selama masa tanggap darurat sampai berakhirnya masa tanggap darurat.

Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp pada Minggu, 6 Desember 2020, melayangkan pernyataannya secara tertulis terkait edaran surat yang dinilai mengandung polemik bagi masyarakat Lembata.

Berikut isi pernyataan sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali.

“Dimohon perhatian terhadap arahan bupati ini, bahwa terdapat reaksi publik yang beragam terkait surat pernyataan bagi warga yang tidak mau dievakuasi terpusat. Niatnya bukan untuk membunuh warga, bukan untuk sengsarakan warga, bukan untuk mengancam warga dan lain-lain. Niat pemerintah adalah untuk memaksimalkan penanganan/perhatian/pelayanan terhadap warga yang selama ini mengeluh belum tersentuh pelayanan logistik dan kesehatan termasuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian dan lain-lain. Oleh karena tidak mendapat sentuhan pelayanan kesehatan dengan baik di rumah.”

Oleh karena itu, agar niat baik pemerintah ini tidak tercoreng oleh redaksi surat pernyataan itu, dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan lain oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab, maka:

  1. Diinstruksikan agar tidak diberlakukan surat pernyataan tersebut.
  2. Bagi warga yang tetap berkeras untuk tidak dipusatkan kembali pada pos penampungan yang disiapkan pemerintah, dimohon agar tim melakukan advokasi kembali dan mengingatkan kepada pemilik rumah penampungan agar proaktif dalam upaya bersama penanganan warga pengungsi ini dengan memberi perhatian lebih kepada warga, terutama berkoordinasi dengan Posko untuk pemenuhan kebutuhan warga tersebut.
  3. Terhadap warga yang termasuk dalam kelompok rentan, dimaksimalkan agar bisa dipusatkan ke pos penampungan yang disiapkan pemerintah. Untuk hal ini, kesiapan fasilitas dasar, pemenuhan logistik dan pelayanan kesehatan mereka harus dilaksanakan secara maksimal oleh Komando Tanggap Darurat.
  4. Kita semua agar memperhatikan beberapa arahan dalam evaluasi semalam untuk perbaikan kinerja penanganan pengungsi.

Kontributor: Yurgo Purab

TERKINI
BACA JUGA