Diminta Serahkan LHP Air Ile Boleng ke Kejari Larantuka, Inspektorat Flotim Bilang Begini

Larantuka Ekorantt.comMassa yang menamakan diri KRBF (Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur) dan GERTAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) berunjuk rasa di Kota Larantuka pada 17 Desember 2020 lalu. Mereka meminta Inspektorat untuk segera menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Air Ile Boleng kepada pihak Kejaksaan Negeri Larantuka.

Salah satu peserta aksi, Patrisia Lamabahi dalam orasinya mengungkapkan ketika massa aksi yang mengatasnamakan rakyat ‘turun ke jalan’ berarti ada kejanggalan-kejanggalan yang wajib diperhatikan dan ditelusuri.

“Saya mau tegaskan bahwa wibawa sebuah lembaga tergantung baik dan buruknya, ada pada kinerja kerjanya. Maka ketika Inspektorat menunjukkan kinerja kerja yang lambat, yang diduga ada suntikan-suntikan, maka ini wibawa lembaganya di mana? Hancur kan? Kasus air minum bersih di Ile Boleng, sampai hari ini, kejaksaan sudah menyampaikan secara terbuka untuk menyelesaikan kasus ini tapi menunggu LHP dari Inspektorat,” jelas Patrisia.

Patrisia mengemukakan, kinerja Inspektorat diduga sedang tidak baik. Pasalnya, pimpinan Inspektorat tak menemui massa aksi.

“Jadi saya pikir, bisa diduga bahwa pimpinan ini melarikan diri sebenarnya. Karena sudah tahu bahwa kita akan datang mengatakan sesuatu, bahwa ini betul ditunggu-tunggu oleh masyarakat Flores Timur. Kenapa menghilang, karena ini jauh lebih penting. Bahwa LHP itu, penting, kerugiaan negara itu penentunya di sini,” jelas Patrisia.

iklan

“Jadi kita datang untuk mempertanyakan. Wibawa lembaga sedang dipertanyakan. Kinerja kerja di Inspektorat patut diduga sedang tidak baik-baik saja. Semua yang penting-penting di sini melarikan diri. Kami akan datang lagi duduki kantor ini ketika pemimpinnya kucing-kucingan seperti ini. Kita tidak mau seperti ini karena ini untuk kepentingan Flores Timur, “ ujar Patrisia lagi.

Kepala Inspektorat Flotim, Anton Lebi Raya

Kepala Inspektorat Flotim, Anton Lebi Raya yang dikonfirmasi Ekora NTT mengatakan bahwa proses LHP sedang berjalan dan kalau sudah selesai akan menjadi tupoksinya kejaksaan.

“Pertama audit keuangan daerah dilakukan oleh Inspektorat atas permintaan Kejaksaan Negeri Flores Timur. Bagian dari proses hukum yang merupakan ranah dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang secara fungsional ada pada penyidik,” kata Lebi Raya.

Lebi Raya menjelaskan, pihaknya tidak punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil perhitungan ini kepada siapa pun.

“Sehingga kami dalam memberi keterangan dalam kedudukan apa? Karena secara fungsional kami bertanggungjawab melalui kejaksaan. Secara struktural hanya bupati melalui Sekda. Sehingga publik boleh berhak ingin tahu, tapi untuk hal yang mana?

Sekali lagi Lebi Raya bilang bahwa proses itu sedang berjalan, dan pihak kejaksaan yang akan berbicara. Inspektorat mengambil bagian kecil dari proses hukum.

“Seluruh auditor kita bekerja ada standar dan diatur oleh kode etik auditor. Kalau ada pihak lain menyebut ada intervensi kami akan buktikan,” tutup Lebi Raya.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA