Pasca-meninggalnya Pasien Covid-19 di Ende, Pemerintah Terapkan Belajar Dari Rumah

Ende, Ekorantt.com – Pasca-meninggalnya seorang pasien Covid-19 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kota Ende, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan kebijakan sekolah Daring alias Belajar Dari Rumah (BDR) bagi lembaga pendidikan di wilayah kota Ende.

Pemberlakuan Belajar Dari Rumah ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ende nomor PK/2956 tertanggal 05 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Matildis Mensi Tiwe ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, keputusan pemberlakuan sekolah dari rumah dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 pasca-meninggalnya seorang pasien Covid-19 di Ende.

“Mulai hari ini (5 Januari-red) hingga 14 hari ke depan, kita putuskan untuk BDR atau Belajar Dari Rumah. Saya sudah lapor Pak Bupati melalui pak Asisten 1 dan telah disetujui.  Jadi ini untuk memberikan rasa aman bagi anak didik,” ungkap Mensi.

Selama 14 hari ke depan, lanjut Mensi, pembelajaran akan dilakukan secara online.

iklan

Mensi mengingatkan para guru dan pimpinan lembaga pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama untuk menaati edaran tersebut.

“Kita minta untuk sama-sama menaati. Ini berlaku untuk jenjang TK hingga SMP yang ada dalam empat kecamatan di Kota Ende yaitu Kecamatan Ende Timur, Kecamatan Ende Tengah, Kecamatan Ende Selatan, dan Kecamatan Ende Utara,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA