Kejari Ende Perpanjang Masa Penahanan Direktur ADS

Ende, Ekorantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende memperpanjang masa penahanan Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan dilakukan oleh tim JPU karena berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus investasi bodong belum rampung, sementara masa penahanan awal selama 20 hari sudah selesai.

“Masa penahanan tersangka MB kami perpanjang selama 30 hari kedepan karena BAP-nya belum selesai diteliti,” kata Slamet Pujiono, Kasi Datun Kejari Ende kepada Ekora NTT pada Selasa (22/06/2021).

Dijelaskan Slamet, perpanjangan masa penahanan tersangka Muhamad Badrun sudah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende karena masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sudah habis. Sementara, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Ende untuk disidangkan.

Ia menjelaskan, saat ini tim JPU sementara mempelajari berkas perkara secara detail sehingga tidak prematur dan terburu-buru dalam menyusun dakwaan.

iklan

“Kami sangat teliti memperlajari berkas yang ada karena memakai UU perbankkan. Tujuannya agar dakwaan tidak prematur yang bisa mempengaruhi putusan hukum nanti,” ujarnya.

Slamet menambahkan saat menjalani masa penahanan, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun setelah ditelaah, tim JPU menolak dan tersangka tetap ditahan di Sel Mapolres Ende.

Untuk diketahui, tersangka dalam kasus investasi bodong PT ADS dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

TERKINI
BACA JUGA