Bajawa, Ekorantt.com – Penjaringan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngada menuai sorotan dari sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat rapat dengar pendapat bersama pemerintah di Ruang Paripurna Lantai III Kantor DPRD Ngada, Senin (12/07/2021).
Anggota DPRD Partai Nasdem, Yosep Bei, mempertanyakan dasar hukum proses penjaringan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.
Pemerintah, kata Yosep, seharusnya mematuhi Peraturan Perundang- Undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permedagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Point-point itu adalah dasar hukum. Namun, pemerintah menjawab dasar hukum mereka melakukan penjaringan, assesment, dan wawancara adalah Perda BUMD Nomor 13 tahun 2002 dan itu tidak sesuai peraturan maupun regulasi yang baru,” katanya.
Menurut dia, sesuai peraturan, salah satu persyaratan seseorang menjadi Direksi PDAM adalah bekerja di PDAM selama 10 tahun dan umur 55 tahun. Sementara, untuk calon yang berasal dari luar perusahaan umurnya 50 tahun dan boleh menjabat dua kali masa jabatan namun batas usiannya 60 tahun.
Namun dalam proses tersebut pihaknya menduga pemerintah telah melanggar peraturan dan proses assement-nya sudah dilakukan sebelum diumumkan.
Pendapat lain datang dari Anggota DPRD Ngada Asal (Hanura), Marselinus Nau, yang meminta pemerintah untuk taat asas sesuai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 54 Tentang BUMD serta Peraturan Organ BUMD di Pemedagri Nomor 37 Tahun 2018.
Marselinus meminta pemerintah untuk melakukan perubahah nomenklatur dari PDAM menjadi perusahaan daerah (Perumda).
“PDAM didirikan dengan UU 5 Tahun 1962, dan sudah dicabut atau tidak ada lagi, sehingga pemerintah harus taat asas,”kata Marselinus.
Menurutnya, dalam proses tersebut dirinya melihat pemerintah telah melanggar aturan dalam melakukan perekrutan tersebut.
Belmin Radho