Tetapkan Dua Tersangka Kasus Trafo, Kejari Sikka Janji Usut Tuntas

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan trafo RSUD TC. Hillers Maumere Senin (15/11/2021). Kedua tersangka, yakni AD dan PL.

Penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut. Dari hasil audit, juga ditemukan kerugian negara senilai Rp890.300.264.

“Status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu langsung diterbitkan surat penahanan kedua orang tersebut yaitu AD dan PL,” jelas Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko, Kamis (18/11) di Aula Kejari Sikka.

Nurbadi mengatakan kedua tersangka sudah ditahan selama 20 hari, sejak Senin 15 November-4 Desember 2021.

Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

iklan

Kepala Kejari Sikka, Fahmi menjelaskan, dalam kasus tersebut PL berperan sebagai penghubung. Sementara AD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Keduanya ditahan di dua tempat yang berbeda. Namun, Fahmi enggan memberi informasi lokasi penangkapan keduanya.

“Yang jelas PL ditangkap di luar Maumere, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan lokasi. Ini materi perkara, tersangka harus kita lindungi, harus tetap kita hargai,” ujar Fahmi.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA