AJI Kota Kupang Minta Kapolda NTT Beri Sanksi Oknum Polisi yang Hambat Kerja Pers

Kupang, Ekorantt.com – Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Kota Kupang meminta Kapolda NTT Brigjen Pol Setyo Budiyanto memberi sanksi terhadap oknum polisi yang menghambat-hambat kerja pers di wilayah NTT.

Sikap AJI Kota Kupang ini menyusul setelah beredarnya video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang oleh oknum kepolisian Polda NTT saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid [30] dan Lael [1] di Kota Kupang tepatnya di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Dalam video itu, oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam proses rekonstruksi. “Ini siapa. Darimana,” tanya oknum polisi. “Dari Pos Kupang,” jawab Irfan. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam,” kata polisi itu lagi.

Oknum polisi itu lantas meminta kepada anggota lainnya untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam dan jika merekam, maka sita handphone-nya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

AJI Kota Kupang menilai larangan dan ancaman oknum polisi ini sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

iklan
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menurut AJI Kota Kupang, penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta”.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.
  2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
  3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.
  4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Pernyataan sikap AJI Kota Kupang ini ditandatangi oleh Marthen Bana dan Divisi Advokasi Jhon Seo

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA