Fenomena Tanah Bergerak di Mabar, 1 Rumah Roboh, 10 Rumah Rusak

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Peristiwa likuifaksi atau tanah bergerak di Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT baru-baru ini membuat warga panik. Dilaporkan, 1 rumah roboh, 3 rumah rusak berat dan 7 rumah rusak ringan. Tak ada korban jiwa dari peristiwa alam itu.

Informasi yang dihimpun Ekorantt.com, tanah terbelah sepanjang ratus meter dengan kedalaman sekitar satu meter di Kampung Wae Munting. Rumah-rumah warga nampak rusak dan ditemukan titik-retakan di permukaan lantai, fondasi rumah hingga tembok.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terus melakukan pemantauan kondisi pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Wae Munting, Kampung Dange dan di wilayah Desa Persiapan Benteng Tado.

“Warga di lokasi pergerakan tanah sudah pindah ke rumah keluarga yang aman. Kejadian ini akan terus kami pantau,” kata Kepala Pelaksana BPBD Manggarai Barat Oktavianus Andi Bona kepada wartawan di Labuan Bajo, belum lama ini.

Oktavianus menyebutkan fenomena pergerakan tanah telah terjadi pada 15 Maret 2022 lalu. Kejadian serupa sering terjadi sejak tahun 2016 lalu. Namun peristiwa kemarin merupakan yang terparah karena berdampak pada kerusakan rumah.

iklan

Kini BPBD Kabupaten Manggarai Barat tengah melakukan pendataan jumlah kepala keluarga (KK), jiwa yang terdampak, serta kerusakan sebagai akibat fenomena pergerakan tanah tersebut. Pihaknya sedang membuat laporan kejadian tersebut kepada Bupati Manggarai Barat.

Oktavianus menyampaikan BPBD melakukan sosialisasi agar warga terdampak mau menerima relokasi rumah. Menurut dia, selama ini masyarakat menganggap fenomena tersebut merupakan hal biasa. Namun, hal tersebut tidak bisa dianggap sepele karena ada bukti kerusakan rumah yang tidak bisa lagi ditinggali.

Perihal fenomena pergerakan tanah yang terjadi, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT Ambrosius Kodo telah mengeluarkan Peta Prakiraan Gerakan Tanah yang diteruskan kepada BPBD Kabupaten/Kota di NTT.

Dia mengatakan perlunya upaya mitigasi risiko gerakan tanah dan membangun kesiapsiagaan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat untuk menghadapi ancaman gerakan tanah/longsor berdasarkan peta terlampir.

Selain itu BPBD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan diseminasi peringatan dini kepada masyarakat yang tinggal pada daerah rawan gerakan tanah/longsor guna mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah/longsor pada saat curah hujan di atas normal.

Ian Bala

TERKINI
BACA JUGA