Satpol PP Manggarai Timur Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Borong, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur menggelar sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah itu, Rabu (20/4/2022).

Kepala Bidang Penegak Perda dan Perbup Satpol PP Manggarai Timur, Paulus Gardisan mengatakan sosialisasi berupa pemasangan stiker di sejumlah kios, toko, dan swalayan tersebut bertujuan agar masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami punya kewajiban hanya untuk lakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Kami hanya diberi wewenang untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan hukumnya,” katanya.

Menurut Gardisan, Satpol PP  tidak bisa menyita rokok-rokok ilegal karena itu kewenangan pihak bea cukai.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan laporkan ke pihak bea cukai. Nanti bea cukai akan turun dan melakukan operasi bersama. Mereka (pihak bea cukai ) yang punya wewenang untuk melakukan penyitaan rokok-rokok ilegal ini,” ujarnya.

iklan

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah pemilik kios, toko, dan swalayan, agar menghentikan penjualan rokok ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni pita cukai palsu yang ditandai dengan warna memudar atau terlihat tidak jelas; pita cukai bekas yang terlihat sobek, berkerut atau kusut; pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahan, jumlah batang, dan jenis produk; dan tidak memiliki pita cukai pada kemasan.

Penelusuran Ekorantt.com ada sejumlah jenis rokok yang memiliki ciri seperti rokok ilegal yang beredar luas di Manggarai Timur, yakni Cappucino, Cronos, Saga, dan Arrow.

Masyarakat cenderung membeli rokok-rokok ini karena murah.

“Rokok-rokok (ilegal) ini laris karena murah,” kata salah seorang pemilik kios sembako di Borong.

TERKINI
BACA JUGA