Ringankan Peserta yang Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi ‘Rehab’

Ende, Ekorantt.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kembali meluncurkan program layanan bagi peserta JKN/KIS yang kesulitan membayar iuran secara berkala.

Jika peserta mengalami tunggakan tiga bulan ke atas, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui inovasi baru ini.

Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dengan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma mengungkapkan adanya program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Hal ini disampaikan Agung saat Pertemuan dengan 52 wartawan se-Provinsi Bali, NTT dan NTB saat gelaran Sosialisasi Pengelolaan Informasi BPJS yang diselenggarakan secara online dan offline.

iklan

“Program Rehab ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Agung, Selasa (24/05/2022).

Agung menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program Rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya.

Agung menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.

“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Download saja aplikasi mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” jelas Agung.

Layanan yang  diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.

“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal  bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Agung.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA