Pemkab Ende Lemah Tegakkan Perda Sampah

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, NTT dinilai kurang serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sampah.

Pasalnya, hal-hal substansi yang tertuang di dalam Perda belum dilaksanakan secara rasional. Sanksi sebagai efek jera terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan pun tidak dikawal oleh petugas.

Termasuk dengan penyediaan lahan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) hingga kini belum realisasi. Setiap tahun, Pemkab Ende harus membayar Rp70 juta untuk biaya kontrak lahan warga di Rate, Kelurahan Tanjung yang kini terpantau terjadi over kapasitas.

Tidak hanya itu, persoalan lain ialah bertambahnya armada pengangkut sampah seperti mobil pengangkut sampah yang mengalami kerusakan serius.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende Haris Abdul Madjid ketika dikonfirmasi Ekora NTT pekan lalu mengaku jika dua unit kendaraan pengangkut sampah tidak beroperasi akibat rusak berat.

iklan

“Ada dua unit rusak berat. Itu masih parkir di luar,” ujar Kadis Haris di ruang kerjanya.

Dengan itu, persoalan penanganan sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende semakin kompleks. Masalah sampah perlu menjadi perhatian bersama warga kota Ende.

Beberapa elemen pemerhati sampah berharap agar Bupati Ende menetapkan sehari dalam seminggu sebagai hari bersih sampah.

Hal ini perlu dilakukan agar disaat musim hujan, sampah tidak menyumbat drainase kota yang dapat menyebabkan luapan air dan banjir.

Ketua Organisasi Anak Cinta Lingkungan (ACIL) Kabupaten Ende Umar Hamdan pernah angkat bicara mengenai sampah pada akhir 2021 lalu.

Ia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende lemah dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sampah.

Hampir 8 (delapan) tahun hadirnya Perda Sampah, Umar melanjutkan, tidak memberi efek bagi perilaku buang sampah sembarang yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Peraturan daerah ini kan mengatur tentang denda dan penegakan sanksi. Itu belum ada sama sekali, harus diamankan. Mesti ada denda dan hukuman. Kan kita lihat perilaku buang sampah sembarang terus terjadi. Dampaknya seperti sekarang yang kita lihat,” ungkap Umar saat ditemui di Kantor Bupati Ende, Rabu 15 Desember 2021.

“Masih lemah dalam penegakan. Harus Sampai dengan tingkat kecamatan dan kelurahan karena hingga kini perilaku buang sampah sembarang masih terjadi. Harus ada efek jera,” kata Umar lagi.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA