Korupsi Dana Desa 2018, Polisi Tetapkan Eks Kades Wewaria Ende Sebagai Tersangka

Ende, Ekorantt.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisisian Resort Ende menetapkan mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende periode 2013-2018 sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2018.

Kades berinisial VN tersebut kini ditahan di sel tahanan Mapolres Ende selama 20 hari ke depan.

Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada awak media, Senin (9/1/ 2023).

Yance menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi dana desa sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai antara lain pembangunan gedung PAUD di Dusun Maumeri dan pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria.

iklan

Dalam uji petik, terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp78,8 juta lebih.

Selain itu, belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp169,5 juta lebih.

Ia mengaku, dalam penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari berbagai pihak yakni saksi dari desa, kecamatan, tukang, dan suplayer.

Dalam pengakuannya, tersangka mantan kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan Ia memegang sendiri keuangan tanpa tanpa melibatkan kaur keuangan.

Selain itu, kepala desa dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Jadi setelah dicairkan dari bank tersangka langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara. Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan.”

“Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka eks Kades Wewaria diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun penjara,” kata dia menandaskan.

 

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA