Jaringan HAM Sikka Minta Perlindungan Hukum untuk Romo Paschal

Maumere, Ekorantt.com – Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi demonstrasi di kantor Polres Sikka, Senin, 6 Maret 2023.

Mereka meminta perlindungan hukum terhadap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Kepri Keuskupan Pangkal Pinang.

Pasalnya Romo Paschal dilaporkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Koordinator aksi Heny Hungan mengatakan, Romo Paschal adalah seorang imam Katolik dan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang dan Wakil Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.

Sejak 2013, ia sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.

iklan

Apalagi Batam sangat rentan dengan kasus TPPO. Data Kepolisian setempat menyebut, tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.

“Mayoritas korban berasal dari  NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” kata Heny.

Dikatakan, kasus terakhir yang ikut ditangani Romo Paschal terkait pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal di Pelabuhan Batam Center. Dalam kasus itu lima orang sebagai pelaku dan enam korban.

Tahun 2022, Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khususnya di Batam.

Selanjutnya, 12 Januari 2023 ia juga menyurati Kepala Badan Inteligen Negara melaporkan salah seorang anggota BIN yang diduga membekingi sindikat mafia pengirim pekerja migran ke Malaysia.

Sayangnya, lanjut Heni, BIN tidak memproses anggotanya, tetapi membuat somasi dan laporan polisi terhadap Romo Paschal.

“Kasus ini dialihkan ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktivis HAM,” katanya.

Padahal, kata Heni, yang dilakukan Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sehingga, kata Heni, jaringan HAM Sikka menilai laporan pidana terhadap Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan tindakan kriminalisasi.

Jaringan HAM Sikka pun menuntut Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri untuk memberikan perlindungan hukum kepada Romo Paschal Saturnus.

Perlindungan itu dalam bentuk keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.

“Kami juga meminta memberantas TPPO di Kepulauan Kepri dan mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO, serta menuntut Polres Sikka menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA