Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Ngada, 4 Orang Masih Dikejar

Bajawa, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngada berhasil meringkus HY (48), warga Desa Puutara, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende yang diduga pelaku bom ikan di Desa Boba I, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Kepala Bagian Humas Polres Ngada IPTU Sukandar menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 14.25 Wita. 

“Satu pelaku berhasil kita amankan sementara empat pelaku lain sedang dalam pengejaran. Termaksud kapal motor yang digunakan,” ujar Sukandar di Bajawa Jumat (9/6/2023).

Terduga pelaku yang diamankan tersebut ialah nahkoda kapal. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan coolbox ikan hasil bahan peledak.

Sukandar menuturkan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat setempat bahwa ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

iklan

Anggota Polres Ngada di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa langsung bergerak menuju lokasi kejadian lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Para pelaku melanggar pasal 86 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

TERKINI
BACA JUGA