Mbay, Ekorantt.com – Bupati Nagekeo dr Johannes Don Bosco Do menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 49 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) fungsional kesehatan di aula Setda Nagekeo, Selasa (13/6/2023).
Penyerahan tersebut sekaligus penandatanganan masa perjanjian kerja yang berlaku pada 1 April 2023 hingga 31 Maret 2028.
“Secara kualitatif bagaimana kamu bekerja dengan sungguh selama 5 (lima) tahun. Kinerja kalian akan dinilai, dan yang akan menilai kamu adalah orang yang paling dekat dengan kamu yaitu kepala puskesmas,” kata Don.
Ia menyatakan dalam perjanjian kerja tertera jelas tugas pekerjaan dan target kinerja yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK.
Kinerja pegawai akan dinilai yang selanjutnya akan menjadi bahan dalam perpanjangan kontrak kerja.
Bupati berharap agar pegawai serius memperhatikan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Sebab, menurutnya hal ini menjadi penting dalam upaya mewujudkan generasi Nagekeo yang sehat dan cerdas.
“Pertama perhatikan 1000 hari pertama kehidupan, perhatikan ibu hamil, asupan makanannya, kecukupan gizinya. Kita bisa mengajak masyarakat untuk perhatikan ini secara serius,” katanya menegaskan.
Diinformasikan, acara penyerahan SK kepada 49 PPPK fungsional kesehatan tersebut disaksikan Sekda Nagekeo, Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum Agustinus Fernandes, para kepala perangkat daerah, para kepala puskesmas serta para pejabat administrator dan pengawas lainnya.