Kupang, Ekorantt.com – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI NTT, Bobby Lianto mengatakan, pemerintah secara resmi telah menaikkan harga rumah subsidi tipe 36.
Kenaikan harga ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Bobby, adanya penetapan tentang kenaikan harga rumah dari pemerintah telah ditunggu para developer selama tiga tahun.
Pemerintah, kata Bobby, menahan kenaikan harga rumah demi menahan inflasi maka pemerintah menahan kenaikan harga rumah.
“Ini menjadi suatu keluhan dari developer-developer anggota REI seluruh Indonesia,” ujar Bobby kepada Ekora NTT pada Selasa 27 Juni 2023.
Ketua Kadin NTT ini menjelaskan, harga rumah subsidi tipe 36 dari harga sebelumnya Rp168 juta naik menjadi Rp181 juta di tahun 2023.
Pada 2024 mendatang, per 1 Januari, harga rumah sudah ditentukan akan naik menjadi Rp185 juta.
“Hal ini diatur dalam Peraturan, sehingga otomatis per tanggal 1 Januari 2024 nanti akan mengikuti harga yang ditentukan,” ucapnya.
Masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi Tipe 36, kata Bobby, sebaiknya membeli rumah sebelum 1 Juli 2023 dan terlebih dahulu melakukan DP.
Pihaknya melalui Sejahtera Group memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membeli hunian dengan harga lama yang tersebar di beberapa daerah di NTT seperti di Kota Kupang, yakni di Bello Sejahtera, Sejahtera Land Oetalu. Di Soe, Belu, Sikka, Sumba Barat Daya (Waikelo Regency), Sumba Tengah (Malinjak Regency).