Ende, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Ende berhasil menangkap seorang pria berinisial RR (50), yang diduga sebagai pelaku penghamilan anak usia di bawah umur.
Kasus itu mencuat setelah adanya laporan polisi ke Polsek Detusoko pada Selasa, 4 Juli 2023.
Waka Polsek Detusoko Aiptu Yosep Rago mengatakan terduga pelaku ditangkap di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Wewaria, Selasa.
Ia menyatakan RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di tahanan Polres Ende.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ende unit PPA untuk menindak lanjuti kasus itu.
“Korban AN (13) masih dilakukan perawatan medis karena kondisinya tidak stabil, badannya lemas,” kata Yosep.
Ia menerangkan terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak Februari 2023 hingga Juni 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Detusoko, korban kini sedang mengandung tujuh minggu setelah sebelumnya mengalami mual serta muntah.