Kupang, Ekorantt.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Migran (P3MI).
Dugaan pungli itu dilakukan Disnakertrans Kota Kupang terkait permohonan pembuatan identitas diri (ID) calon pekerja migran yang berasal dari Kota Kupang.
“Di daerah lain itu tidak ada pungutan. Di kota sering terjadi. Besarannya itu tidak tentu. Biasanya Rp250.000 sampai Rp500.000 per ID,” ujar sumber yang enggan namanya disebutkan kepada Ekora NTT pada Senin, 10 Juli 2023.
Menurutnya, permohonan berkas yang dimasukkan perusahaannya ke Disnakertrans Kota Kupang seharusnya tidak dipungut biaya.
“Sebenarnya sederhana saja. Kalau ada kesalahan yang kami masukan (upload) kami akan benahi. Kalau sudah selesai, keluarkan saja itu ID. Ini tidak. Harus ada uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Disnakertrans Kota Kupang, pihaknya juga mengalami hal yang sama di beberapa kabupaten di NTT.
Ia mengakui, pihaknya telah berkomunikasi dengan Disnakertrans Provinsi NTT terkait masalah ini.
Permasalahan terkait ID, lanjutnya, menyebabkan terlambatnya keberangkatan para tenaga kerja migran yang hendak bekerja di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang pun buka suara. Ia membantah adanya pungutan liar kepada perusahaan.
“Itu tidak benar. Itu gratis. Itu tidak ada. Saya sering membantu mereka. Saat mereka bertikai juga saya sangat bantu mereka. Tapi tidak benar itu ada pungli,” ujar Thomas kepada Ekora NTT pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat identitas diri, rekom paspor, dan surat pernyataan antara pekerja dan perusahaan, namun tidak pernah memungut biaya.
Adanya keterlambatan dalam proses pengurusan surat atau berkas, kata Thomas, dikarenakan adanya perubahan dalam pengisian berkas.
“Contohnya, dari sini sudah siap latihan tapi di sana itu permintaan itu diubah. Penentuan majikan itu dari sana bukan dari sini,” ungkapnya.
ID calon tenaga kerja migran dikeluarkan, kata Thomas, harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh calon pekerja migran.
“Saya tidak mempersulit. Itu bukan jiwa pribadi saya. Saya justru memperlancar. Saya punya admin siap di situ. Sistim itu langsung ke BP2MI dan Naker,” tandasnya.