Masalah Pengelolaan Dana Desa di Renda Manggarai: Pjs. Kades Diduga Tidak Transparan dan Tilep Upah Pekerja

Ruteng, Ekorantt.com – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Wensislaus Jehatul, dinilai melanggar aturan pengelolaan dana desa tahun 2023.

Dugaan pelanggaran Wensislaus terungkap usai diprotes warga Dusun Ledang, Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dugaan penyalahgunaan aturan tersebut di antaranya mengenai upah pekerja yang tak sesuai aturan, transparansi anggaran, manipulasi upah pekerja, dan pelarangan akses informasi pada pembangunan telfor ruas jalan menuju rumah gendang Kampung Ledang, Desa Renda.

Warga Dusun Ledang, Matias Nodes mengatakan proyek ini dimulai tanpa sepengetahuan masyarakat.

Wau kats watu sina salang ho lite, toe ma bae lamid. Rei kole anggaran, toe kole ma toid lise sina mai desa (Turun saja batu di jalan, kami tidak tahu. Kami tanya anggaran, pemerintah desa tidak kasih tahu),” tuturnya.

iklan

Selain Matias Nodes, keluhan juga disampaikan BPD Dusun Ledang, Yustinus Kabut. Dirinya sebagai BPD sama sekali tidak tahu tentang proyek dimaksud, sehingga anggaran dan nilai upahnya tidak diketahuinya.

“Saya tidak tahu sama sekali mengenai proyek ini lite. Pjs. tidak sampaikan terbuka kepada kami,” ungkap Yustinus dalam rapat bersama pemerintah Desa Renda pada 2 Oktober 2023.

Hal itu diamini Pjs. Wensislaus sendiri saat rapat bersama masyarakat Dusun Ledang di kantor Desa Renda, 2 Oktober 2023. Wensislaus bilang, masyarakat tidak perlu mengetahui jumlah anggaran untuk proyek tersebut.

Toe ma perlu bae lited situ (Kamu tidak perlu tahu anggaran itu),” ungkap Wensislaus Jehatul menjawab pertanyaan peserta rapat.

Pernyataan Wensislaus membuat masyarakat yang hadir geram. Sebab secara sengaja menutup informasi anggaran mengenai proyek. Kemudian dengan sengaja melarang masyarakat untuk tahu mengenai anggaran.

Namun masyarakat tetap ngotot mempertanyakan total pagu anggaran saat rapat berlangsung.

Setelah didesak dan perdebatan semakin panas, barulah Wensislaus mengungkap secara terbuka pagu anggaran proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bahwa pagu anggaran untuk proyek telfor ruas jalan menuju rumah gendang Ledang senilai Rp73.000.000. Sementara nilai Harian Orang Kerja atau HOK sesuai RAB sebesar Rp12.000.000.

Diduga Tilep Upah Pekerja

Sebelum rapat bersama masyarakat Dusun Ledang pada Senin, 2 Oktober 2023 di Kantor Desa Renda, Wensislaus menyampaikan bahwa upah pekerja proyek telfor dimaksud yakni Rp25.000 per satu meter lari.

Artinya, nilai HOK yang dialokasikan untuk proyek ini hanya sebesar Rp5.975.000 untuk jarak 239 meter.

Masyarakat Dusun Ledang menganggap nilai upah tersebut terlalu kecil, sehingga meminta untuk dinaikkan.

Perwakilan masyarakat, Bonifasius Hawur langsung menemui Pjs. Wensislaus di kantor Desa Renda untuk meminta kenaikan upah pekerja pada 26 September 2023.

Hasilnya, Wensislaus hanya bisa menaikkan upah pekerja menjadi Rp26.000 per satu meter lari.

“Upahnya hanya tambah Rp1.000. Jadi Rp26.000,” ungkap Bonifasius Hawur kepada masyarakat Dusun Ledang usai bertemu Pjs. Wensislaus.

Artinya, nilai HOK jika mengacu pada jawaban Wensislaus, sebesar Rp6.224.000. Lagi-lagi keputusan Wensislaus tidak diterima oleh masyarakat Dusun Ledang.

Sehingga pada rapat di Kantor Desa Renda pada 2 Oktober 2023, masyarakat mendesak secara langsung mengenai nilai upah sebenarnya sesuai RAB.

Barulah saat itu Wensislaus menyampaikan secara terbuka bahwa nilai HOK dalam RAB sebesar Rp12.000.000.

Artinya, Pjs. Wensislaus diduga hendak menilep upah pekerja sebesar Rp6.025.000.

Menyalahi Aturan

Nilai Harian Orang Kerja (HOK) sebesar Rp12.000.000 untuk pagu anggaran sebesar Rp73.000.000 ini diduga menyalahi aturan.

Sebagaimana diatur dalam Permendes No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, bahwa minimal 50 persen dari pagu anggaran proyek diperuntukkan bagi upah pekerja atau HOK.

“Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja. Paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan,” bunyi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 poin 4.

Setelah dihitung, jumlah HOK yang dialokasikan dalam RAB telfor ruas jalan menuju rumah gendang kampung Ledang hanya 16,4 persen dari total anggaran.

Artinya, pemerintah desa mengalokasikan anggaran upah pekerja tidak sesuai dengan standar minimal HOK sebagaimana diatur dalam Permendes dimaksud.

Pekerja terancam kehilangan haknya senilai 35,6 persen jika mengacu pada Permendes yang berlaku atau sebanyak Rp24.500.000.

Terkait masalah HOK yang tidak sesuai regulasi terbaru, Pjs. Wensislaus mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Gereng kat benta eta mai kaku (Saya tunggu panggilan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai),” ujar Wensislaus melalui sambungan telepon kepada BPD Dusun Ledang pada 2 Oktober 2023.

Menanggapi itu, Pjs. Kepala Desa Renda, Wensislaus Jehatul  mengatakan, dirinya telah menjelaskan semuanya kepada warga saat pertemuan di kantor desa pada Senin, 2 Oktober 2023.

Berkaitan dengan pagu anggaran, ia telah menjelaskan bahwa sesuai RAB, dananya sebesar Rp73.334.356 dengan nilai HOK sebesar Rp12.155.000 (Rp85.000/hari/orang).

Kemudian berkaitan dengan papan informasi, kata dia, sejauh ini memang belum ada karena masih dalam proses pencetakan.

“Berkaitan pemintaan mereka untuk mengelola seluruh kegiatan dan seluruh pagu anggaran diserahkan kepada mereka lalu saya menjawab, siapa yang bertanggung jawab pada akhirnya,” ujarnya kepada Ekora NTT, Kamis, 5 Oktober 2023.

Selain itu, swadaya penggalian jalan tersebut pada tahun 2022 diadakan musyawarah di tingkat dusun untuk usulan prioritas mereka, yakni telfor jalan di Dusun Ledang.

TERKINI
BACA JUGA