Kupang, Ekorantt.com – Fraksi Gerindra DPRD NTT meminta pemerintah untuk serius dan proaktif dalam menyelesaikan ganti rugi pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak Montana.
Diketahui, kasus pencemaran tumpahan minyak Montana telah diputuskan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 19 Maret 2021 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Pieterszoon Windy, saat membacakan pandangan fraksi terhadap dua Ranperda pada rapat paripurna, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Jan, PT Exploration and Production Thailand belum sepenuhnya membayar kompensasi kepada petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao senilai 192.500.000 dollar AS atau Rp2,02 triliun.
“Walaupun hingga saat ini sudah dua tahun berjalan, keputusan Pengadilan Federal Australia tersebut belum terealisasi kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan kabupaten Rote Ndao,” tegas Jan.
Fraksi Gerindra, kata dia, mendapatkan informasi terkait adanya oknum atau pihak tertentu yang berupaya melakukan pemblokiran dana ganti rugi.
Oknum tersebut berusaha untuk mengebiri hak-hak petani rumput laut di luar perjanjian antara petani rumput laut dan Murice Blackburn Lawyers yang melakukan class action.