Tambolaka, Ekorantt.com – Bupati Sumba Barat Yohanis Dade berjanji akan langsung merespons atas laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Langkah sigap perbaikan sejumlah hasil pemeriksaan tersebut diharapkan Bupati Yohanis bisa bermanfaat bagi masyarakat Sumba Barat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan NTT dan tim yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap dia usai menerima laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT di Kupang pada Jumat, 19 Januari 2024.
Diketahui, ada sejumlah laporan hasil pemeriksaan kinerja yang diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Itu antara lain; pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan Mandatory Spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023.
Selain Pemkab Sumba Barat, BPK Perwakilan NTT juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 kepada Pemkab Ende, Kupang, Manggarai, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, SBD, Sumba Timur dan Belu.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15, Pasal 2 dan 4, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Dikatakan, pada semester II tahun 2023 BPK Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan kinerja dari Bank NTT atas 25 objek pemeriksaan pada 19 pemerintah daerah.
BPK telah menyerahkan 16 laporan kepatuhan dan kinerja kepada 9 pemerintah daerah dengan rincian, pemeriksaan kepatuhan dan belanja daerah tahun 2022 dan 2023 pada tujuh civitas yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai apakah tata kelola entitas sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Slamet.