Inventaris Kendala Saat Pencoblosan, KPU Sikka Sebut Sudah Lakukan Upaya Penyelesaian

Maumere, Ekorantt.com – KPU Kabupaten Sikka melakukan inventaris terhadap sejumlah persoalan dan kendala yang ditemukan saat proses pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Salah satunya, penemuan surat suara tercoblos di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Kabupaten Sikka. Seperti terjadi di TPS 16 Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok dan di TPS 006 Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur.

Selain itu, 30 warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS 13 Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara.

Terhadap masalah-masalah itu, Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto telah melakukan upaya penyelesaian. Menurutnya, surat suara tercoblos masuk dalam kategori surat suara rusak.

iklan

KPU, kata Herimanto, berkewajiban untuk mengganti surat suara yang rusak saat menerima laporan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas.

“Terkait surat suara yang rusak dan sudah tercoblos, saat itu juga kita langsung mengganti dengan yang baru. Kemudian surat suara yang kurang, petugas KPPS langsung mengambil surat suara sisa dari TPS lain,” ujarnya.

Terkait kekurangan surat suara, Herimanto bilang, pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan pergeseran surat suara dari TPS lain ke TPS tersebut.

“Kalau ada kekurangan surat suara, boleh mengambil surat suara sisa dari TPS lain,” kata Herimanto.

Herimanto menyebut, pihaknya telah mengatasi dan menyelesaikan semua kendala yang terjadi di TPS sehingga warga dapat menggunakan hak pilihnya.

KPU juga mendapatkan laporan bahwa ada warga yang sudah terdaftar namun tidak mendapatkan surat panggilan.

Menurut Herimanto, KPU telah memberikan ruang kepada mereka untuk melakukan pencoblosan dengan persyaratan menggunakan KTP.

Fenomena lain, sejumlah pemilih datang ke TPS di atas pukul 13.00. Ada yang sudah mengantongi surat panggilan. Ada pula yang datang dengan membawa KTP.

Herimanto menegaskan bahwa timnya telah bekerja dengan berpatokan pada waktu yang ditetapkan oleh KPU.

“Pemilih boleh datang setelah pukul 13.00 siang asalkan mereka sudah mendaftar di TPS tetap akan dilayani sampai selesai. Tapi kalau datang setelah pukul 13.00 dan belum terdaftar di TPS tidak dilayani meskipun dengan alasan apa pun,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA