Pemprov NTT Bayar Gaji 1.870 Tenaga Kontrak Guru dan Kependidikan

Pembayaran gaji tenaga kontrak daerah Provinsi NTT GTK tahun anggaran 2024 berdasarkan arahan Penjabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT.

Kupang, Ekorantt.com Pemerintah Provinsi NTT membayar gaji 1.870 tenaga kontrak guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada Senin, 8 April 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo menjelaskan, realisasi pembayaran gaji tenaga kontrak daerah Provinsi NTT GTK sebanyak 1.870 orang tahun anggaran 2024 telah dibayarkan.

Dinas P dan K Provinsi NTT dan Badan Keuangan Provinsi NTT telah melengkapi administrasi untuk pembayaran hak-hak GTK dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing GTK melalui Cash Management System (CMS).

Hingga kini, kata Ambros, masih terdapat 11 tenaga kontrak yang datanya tidak lengkap.

Rinciannya; dua orang dari Kota Kupang, tiga orang dari TTU, dua orang dari Nagekeo serta dari Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Manggarai Timur masing-masing satu orang.

iklan

“Akan segera ditelusuri lagi. 11 orang ini akan dilakukan pembayaran susulan segera setelah proses verifikasi kelengkapan datanya rampung,” ungkap Ambros.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenaga kontrak GTK atas keterlambatan pembayaran gaji.

Diketahui, pembayaran gaji tenaga kontrak daerah Provinsi NTT GTK tahun anggaran 2024 berdasarkan arahan Penjabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT.

Pembayaran ini juga sesuai amanat Presiden Joko Widodo untuk memberikan dukungan bagi kesejahteraan para pendidik termasuk guru honorer.

Berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 889/PHTT/081/BKD2.1/2024 tentang pengangkatan Pegawai Honor/ Tidak Tetap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 telah ditetapkan sejumlah 1881 Tenaga Kontrak GTK.

Namun ada 11 nama yang kelengkapan datanya masih diverifikasi untuk proses pembayaran gaji.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA