BPAD NTT Sosialisasi ke Sejumlah Toko di Sikka Sikapi Maraknya Rokok Ilegal

Atas temuan tersebut, sambung Felipus, tim mendata, memasang stiker, dan mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual atau mendistribusikan rokok-rokok ilegal.

Maumere, Ekorantt.com – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT mengadakan sosialisasi penegakan hukum pajak rokok tahun 2024 secara door to door di 14 toko dan kios dalam wilayah Kota Maumere, Kamis, 31 Oktober 2024.

Penata Muda Pranata Komputer Bapenda Provinsi NTT, Felipus Muni mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di pasar dan toko-toko distributor di wilayah Kabupaten Sikka.

“Kami turun mengedukasi kepada para pedagang agar lebih jeli dalam melakukan pembelian atau menerima barang-barang (rokok) yang diberikan oleh distributor,” ujarnya.

Kata Felipus, dalam sosialisasi, pihaknya menjelaskan tentang kriteria-kriteria rokok ilegal mulai dari jenis-jenis salah peruntukan, salah personalisasi, hingga pita cukai palsu.

“Selama pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan beberapa toko dan kios yang masih melakukan penjualan rokok ilegal,” kata dia.

Atas temuan tersebut, sambung Felipus, tim mendata, memasang stiker, dan mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual atau mendistribusikan rokok-rokok ilegal.

“Jika masih melakukan penjualan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Sosialisasi, kata Filipus, melibatkan instansi yang tergabung dalam tim gempur rokok ilegal, yakni Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah kabupaten Sikka, Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, UPTD Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka, dan Sat Pol PP Kabupaten Sikka.

Pelaksana Pemeriksa Seksi Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Andro A. P mengatakan, dari 14 yang dipantau, ada enam toko yang menjual rokok ilegal.

“Total rokok ilegal yang kita temukan kemarin di toko dan di Pasar Alok sebanyak 40 bungkus dengan jenis rokok, yakni seven, thanos, rastel, saga, dan bongkar,” sebutnya.

Andro menerangkan, jenis pelanggaran yang ditemukan yakni salah peruntukan. Misalnya jumlah batangnya 20 batang tapi dipitanya itu 12 batang. Berarti dia tidak membayar pajak delapan batang.

“Terhadap temuan rokok ilegal, kita sita dan kita akan laporkan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo untuk dilakukan analisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143 tahun 2023 tentang tata cara pajak rokok pungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA