Setelah PPK, Kejari Sikka Tetapkan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi di RSP Doreng

Okky Prastyo Ajie mengatakan, Alfa Mboe sudah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan sebagai saksi. Namun dia mangkir dari panggilan.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Pratama (RSP) Doreng.

Setelah penetapan tersangka penjabat pembuat komitmen proyek, Kejari Sikka menetapkan Donavan Alfa Mboe (DAM).

Alfa Mboe sendiri merupakan anak Direktur PT Timur AHAVA Perkasa Kupang, rekanan yang mengerjakan proyek bangunan rawat inap RSP Doreng. Dia disebut sebagai pengendali lapangan dalam proyek itu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie mengatakan, Alfa Mboe sudah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan sebagai saksi. Namun dia mangkir dari panggilan.

Dengan alasan demikian, tim penyidik Kejari Sikka melakukan upaya pemanggilan paksa ke rumahnya di Tangerang.

“Sempat ada perdebatan saat DAM akan dibawa ke Kota Kupang, baik oleh DAM sendiri, kuasa hukum dan keluarganya, tetapi setelah dikomunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga, akhirnya tim penyidik berhasil membawa DAM ke Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Kupang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Kota Kupang,” jelas Okky kepada awak media di Maumere, Jumat, 6 Desember 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 5 Desember 2024, tim penyidik Kejari Sikka memeriksa Alfa Mboe.

Hasil pemeriksaan, kata Okky, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tim penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.

Keterlibatan Alfa Mboe dalam kasus ini tampak dalam perjanjian pekerjaan antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang yang dilakukan adendum sebanyak dua kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari.

Dalam prosesnya, seluruh adendum dilakukan oleh Alfa Mboe tanpa sepengetahuan Charly Robin Arifin, selaku Kepala Cabang PT Timur AHAVA Perkasa Kupang.

Kemudian PPK menandatangani kontrak dengan Clinton Maruli Surya Simanjuntak yang diduga memalsukan tanda tangan Charly Robin Arifin atas perintah Alfa Mboe.

Namun kenyataannya yang memalsukan tanda tangan atas nama Clinton Maruli Surya Simanjuntak. Tapi aktor intelektualnya adalah Donovan Alfa Mboe.

Selanjutnya pada 26 September 2022 dilakukan pembayaran uang muka ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin sebesar Rp568.833.777.

Sampai dengan November 2023, PT Timur AHAVA Perkasa Kupang tidak bekerja hingga Gregorius Giovany selaku PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak pada 25 November 2023.

Total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp Rp783.051.077, dengan rincian jaminan uang muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp568.833.777 dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp214.217.300.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp584.229.000

Alfa Mboe terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain PPK dan Kontraktor, kata Okky, ada beberapa orang lainnya sedang diperiksa oleh Kejari Sikka.

“Kita berharap masyarakat tetap bersabar, sebab untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada penyidikan atau alat bukti yang cukup,” harap dia.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA