Bajawa, Ekorantt.com – Naskah akademik dan draf Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Ngada sedang dibuat oleh tim perancang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Hal ini kita patuhi Undang-undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yohanes Don Bosco Ponong, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Yohanes, saat penetapan Peraturan Daerah nanti tidak ada perbedaan pandangan antara DPRD dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah NTT.
Ia mengatakan, Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat menjadi salah satu produk hukum yang banyak mendapat atensi dari masyarakat Kabupaten Ngada, setelah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) di setiap kecamatan.
“Karena Perda ini mengatur cukup kompleks, sehingga pembahasannya hampir dua tahun, sejak tahun 2022,” katanya.
Sebelum ditetapkan, Yohanes berkomitmen untuk mengajak semua elemen khusus ketiga etnis di Kabupaten Ngada yakni etnis Ngadhu Bhaga (Bajawa), So’a, dan Riung duduk bersama membahas draf Perda tersebut.
“Sehingga tidak ada kepentingan dari ketiga etnis yang diabaikan ketika ditetapkan,” katanya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi menegaskan, kehadiran Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat merupakan sesuatu yang sangat penting.
Sehingga, kata dia, masyarakat adat tidak dijadikan objek hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
Menurut Maximilianus, Perda itu penting agar bisa memberi legitimasi perlindungan kepada masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Ngada.
“Kalau selama ini masyarakat adat hanya dijadikan objek hukum, tapi dengan hadirnya perda ini mereka akan menjadi subjek hukum,” tegasnya usia membawakan materi dalam kegiatan seminar sehari dengan tema ‘Mendorong Percepatan, Pembahasan, dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Ngada, Senin.
Selain itu, lanjut Maximilianus, di balik Perda tersebut, masyarakat adat punya kesempatan untuk memberi pendapat dan masukan dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat adat memiliki hak untuk mengurus wilayah adat, hak untuk menjalankan hukum adat, bisa dijamin dengan adanya perda itu,” tegasnya.